FOTO : Tersangka S.A.R yang ditangkap tim gabungan karena narkoba [ist]
Basilius Tera – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kembayan sukses menangkap seorang pria berinisial S.A.R alias H (33) beralamat di Sekayam, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka S.A.R, tim gabungan mengamankan 2 paket berklip putih diduga narkoba jenis Sabu-sabu dan 2 pil ekstasi serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.
Penangkapan terhadap tersangka S.A.R berdasarkan laporan polisi (LP)
LP/A/ 57 /VIII/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolresSanggau/Polda Kalimantan Barat/tgl 19 Agustus 2024.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar menuturkan, penangkapan terhadap tersangka bermula, petugas mendapatkan laporan masyarakat.
Lantas, melaksanakan penyelidikan. Dan akhirnya menangkapa tersangka S.A.R saat berada di Jalan Lintas Malindo dekat Mapolsek Kembayan.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat. Tim gabungan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dilaksanakan penangkapan,” terangnya.
Ditambahkan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa 2 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu, 2 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi.
“BB tersebut ditemukan tim gabunga pada pinggang celana pendek bertuliskan OGS warna biru jeans yang dikenakan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S.A.R menjalani serangkaian pemeriksaan guna untuk proses hukum lebih lanjut.