Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Sanggau, Ahli Forensik Ungkap Bukti Digital Transaksi Terselubung
HukumSanggau

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Sanggau, Ahli Forensik Ungkap Bukti Digital Transaksi Terselubung

Last updated: 21/07/2025 00:36
19/07/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Saat sidang perkara perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis 17 Juli 2025 [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Proses hukum terhadap tersangka DL dalam perkara dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (17/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik sebagai saksi kunci untuk memperkuat pembuktian keterlibatan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan, Haryo Pradityo seorang pakar digital forensik yang telah menangani puluhan kasus serupa memaparkan hasil investigasi digital atas perangkat milik DL.

Pemeriksaan difokuskan pada satu unit ponsel Realme C31 yang disita saat proses penyidikan.

“Dari perangkat tersebut, kami mengekstrak data yang relevan, termasuk riwayat percakapan WhatsApp, metadata foto, lokasi, hingga kontak yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan sisik trenggiling,” ungkap Haryo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, sebagian data penting sempat dihapus oleh tersangka, namun berhasil dipulihkan melalui proses forensik lanjutan.

Salah satu temuan krusial adalah percakapan yang mengindikasikan transaksi jual beli sisik trenggiling.

Istilah-istilah terselubung seperti “kerupuk”, “keripik”, dan “sisik” kerap digunakan dalam percakapan untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

Lebih lanjut, penyidik digital juga menyoroti salah satu kontak bernama “Bos Maria Stg.” yang muncul dalam riwayat komunikasi DL.

“Kami menemukan bahwa terjadi pemblokiran dua arah antara DL dan kontak ini, yang membuat komunikasi menjadi tidak biasa,” terang Haryo, menanggapi pertanyaan jaksa.

Metode kerja yang digunakan Haryo pun mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.

Dalam sidang, ia menjelaskan tahapan teknis mulai dari pembuatan citra digital (imaging), proses penguraian data terenkripsi, hingga verifikasi metadata untuk memastikan keabsahan informasi.

Saat itu, pihak kuasa hukum DL sempat mempertanyakan validitas prosedur forensik yang digunakan.

Namun, seluruh argumen dibalas dengan penjelasan teknis yang sistematis dan berbasis standar ilmiah oleh Haryo.

“Metode yang kami gunakan sesuai dengan standar internasional, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum,” tegasnya.

Kesaksian ahli forensik ini memperkuat dugaan bahwa DL terlibat aktif dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kasus ini menjadi perhatian luas, baik dari kalangan penegak hukum, aktivis konservasi, hingga masyarakat sipil, mengingat trenggiling merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang.

Proses persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penegak hukum.

Perkara ini juga diharapkan menjadi preseden hukum penting dalam pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia, yang kian marak memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana operasional. [ red ].

Source : Siaran pers Yayasan Kolase.

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perdagangan Sisik TrenggilingPN SanggauSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan
26/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Catatan Kedua atas Kepindahan Sosok Dedy Irwan Virantama, Selamat Jalan Jaksa Rakyat

10 jam lalu

“Selamat Jalan, Aipda Tobagus Ma’mun”

21/07/2025

Ahli Digital Forensik dan Saksi Lapangan Perkuat Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Tersangka DL

21/07/2025

Jelang MTQ ke – 33 di Sekayam, LPTQ Sanggau Mantapkan Kualitas Dewan Hakim

20/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang