FOTO : Saat sidang perkara perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis 17 Juli 2025 [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SANGGAU – Proses hukum terhadap tersangka DL dalam perkara dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (17/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik sebagai saksi kunci untuk memperkuat pembuktian keterlibatan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan, Haryo Pradityo seorang pakar digital forensik yang telah menangani puluhan kasus serupa memaparkan hasil investigasi digital atas perangkat milik DL.
Pemeriksaan difokuskan pada satu unit ponsel Realme C31 yang disita saat proses penyidikan.
“Dari perangkat tersebut, kami mengekstrak data yang relevan, termasuk riwayat percakapan WhatsApp, metadata foto, lokasi, hingga kontak yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan sisik trenggiling,” ungkap Haryo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, sebagian data penting sempat dihapus oleh tersangka, namun berhasil dipulihkan melalui proses forensik lanjutan.
Salah satu temuan krusial adalah percakapan yang mengindikasikan transaksi jual beli sisik trenggiling.
Istilah-istilah terselubung seperti “kerupuk”, “keripik”, dan “sisik” kerap digunakan dalam percakapan untuk menyamarkan maksud sebenarnya.
Lebih lanjut, penyidik digital juga menyoroti salah satu kontak bernama “Bos Maria Stg.” yang muncul dalam riwayat komunikasi DL.
“Kami menemukan bahwa terjadi pemblokiran dua arah antara DL dan kontak ini, yang membuat komunikasi menjadi tidak biasa,” terang Haryo, menanggapi pertanyaan jaksa.
Metode kerja yang digunakan Haryo pun mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.
Dalam sidang, ia menjelaskan tahapan teknis mulai dari pembuatan citra digital (imaging), proses penguraian data terenkripsi, hingga verifikasi metadata untuk memastikan keabsahan informasi.
Saat itu, pihak kuasa hukum DL sempat mempertanyakan validitas prosedur forensik yang digunakan.
Namun, seluruh argumen dibalas dengan penjelasan teknis yang sistematis dan berbasis standar ilmiah oleh Haryo.
“Metode yang kami gunakan sesuai dengan standar internasional, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum,” tegasnya.
Kesaksian ahli forensik ini memperkuat dugaan bahwa DL terlibat aktif dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian luas, baik dari kalangan penegak hukum, aktivis konservasi, hingga masyarakat sipil, mengingat trenggiling merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang.
Proses persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penegak hukum.
Perkara ini juga diharapkan menjadi preseden hukum penting dalam pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia, yang kian marak memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana operasional. [ red ].
Source : Siaran pers Yayasan Kolase.
Editor/publisher : admin radarkalbar.com