Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ahli Digital Forensik dan Saksi Lapangan Perkuat Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Tersangka DL
HukumSanggau

Ahli Digital Forensik dan Saksi Lapangan Perkuat Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Tersangka DL

Last updated: 21/07/2025 00:46
19/07/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Suasana sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis, 17 Juli 2025 [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (17/7/2025).

Kali ini beragendakan pemeriksaan saksi kunci dan ahli digital forensik.

Perkara ini menyeret terdakwa berinisial DL, warga Desa Teraju, Kecamatan Toba, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran satwa liar dilindungi.

Sidang yang memasuki tahap kesembilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah, didampingi hakim anggota Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari komunitas konservasi satwa liar serta seorang ahli digital forensik guna memperkuat alat bukti yang mengaitkan DL dengan aktivitas perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Saksi pertama, Ufi, merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang aktif memantau praktik perdagangan satwa dilindungi.

Dalam kesaksiannya, Ufi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui saluran aduan resmi komunitas.

“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Teraju. Dugaan awalnya mengarah pada praktik jual beli bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar Ufi di hadapan majelis hakim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi komunitas langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Sanggau.

Operasi gabungan pun dilakukan dan berhasil mengungkap lima karung putih yang disimpan di rumah DL.

Setelah diperiksa, karung-karung itu terbukti berisi sisik trenggiling dengan estimasi berat lebih dari 100 kilogram.

“Penemuan itu bukan hanya bukti fisik, tetapi juga mengindikasikan skala perdagangan yang cukup besar,” tegas Ufi.

JPU juga memperlihatkan dokumentasi visual dari tempat kejadian perkara, menampilkan karung-karung sisik trenggiling yang diamankan.

Foto-foto tersebut dijadikan bukti pendukung dalam membuktikan keterlibatan terdakwa.

Sementara itu, ahli digital forensik yang dihadirkan turut menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ponsel dan perangkat elektronik milik DL.

Dalam penyelidikan ditemukan jejak komunikasi serta data transaksi digital yang diduga berkaitan dengan jaringan jual beli sisik trenggiling lintas daerah.

“Beberapa file dan pesan menunjukkan pola komunikasi yang terstruktur. Ada data pengiriman, pembeli potensial, hingga bukti transaksi digital yang diperoleh dari perangkat tersangka,” terang sang ahli di ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, perdagangan sisik trenggiling melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Diketahui, sisik trenggiling juga termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kasus ini menyita perhatian luas publik dan komunitas konservasi karena trenggiling merupakan salah satu spesies mamalia yang paling terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Organisasi konservasi menilai kasus DL menjadi cermin penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menekan praktik eksploitasi satwa liar di lapangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa serta pemutaran bukti digital yang disita dari perangkat komunikasi milik DL.*** [ red ].

Source : Siaran pers Yayasan Kolase

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:perdagangan ilegalPN SanggauSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang