Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ahli Digital Forensik dan Saksi Lapangan Perkuat Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Tersangka DL
HukumSanggau

Ahli Digital Forensik dan Saksi Lapangan Perkuat Bukti Perdagangan Sisik Trenggiling oleh Tersangka DL

Last updated: 21/07/2025 00:46
19/07/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Suasana sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis, 17 Juli 2025 [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Sidang lanjutan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (17/7/2025).

Kali ini beragendakan pemeriksaan saksi kunci dan ahli digital forensik.

Perkara ini menyeret terdakwa berinisial DL, warga Desa Teraju, Kecamatan Toba, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran satwa liar dilindungi.

Sidang yang memasuki tahap kesembilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah, didampingi hakim anggota Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari komunitas konservasi satwa liar serta seorang ahli digital forensik guna memperkuat alat bukti yang mengaitkan DL dengan aktivitas perdagangan sisik trenggiling secara ilegal.

Saksi pertama, Ufi, merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang aktif memantau praktik perdagangan satwa dilindungi.

Dalam kesaksiannya, Ufi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui saluran aduan resmi komunitas.

“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Desa Teraju. Dugaan awalnya mengarah pada praktik jual beli bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar Ufi di hadapan majelis hakim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi komunitas langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Sanggau.

Operasi gabungan pun dilakukan dan berhasil mengungkap lima karung putih yang disimpan di rumah DL.

Setelah diperiksa, karung-karung itu terbukti berisi sisik trenggiling dengan estimasi berat lebih dari 100 kilogram.

“Penemuan itu bukan hanya bukti fisik, tetapi juga mengindikasikan skala perdagangan yang cukup besar,” tegas Ufi.

JPU juga memperlihatkan dokumentasi visual dari tempat kejadian perkara, menampilkan karung-karung sisik trenggiling yang diamankan.

Foto-foto tersebut dijadikan bukti pendukung dalam membuktikan keterlibatan terdakwa.

Sementara itu, ahli digital forensik yang dihadirkan turut menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ponsel dan perangkat elektronik milik DL.

Dalam penyelidikan ditemukan jejak komunikasi serta data transaksi digital yang diduga berkaitan dengan jaringan jual beli sisik trenggiling lintas daerah.

“Beberapa file dan pesan menunjukkan pola komunikasi yang terstruktur. Ada data pengiriman, pembeli potensial, hingga bukti transaksi digital yang diperoleh dari perangkat tersangka,” terang sang ahli di ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, perdagangan sisik trenggiling melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Diketahui, sisik trenggiling juga termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kasus ini menyita perhatian luas publik dan komunitas konservasi karena trenggiling merupakan salah satu spesies mamalia yang paling terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Organisasi konservasi menilai kasus DL menjadi cermin penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menekan praktik eksploitasi satwa liar di lapangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa serta pemutaran bukti digital yang disita dari perangkat komunikasi milik DL.*** [ red ].

Source : Siaran pers Yayasan Kolase

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:perdagangan ilegalPN SanggauSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

9 jam lalu

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

10 jam lalu

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11 jam lalu

Sambut Ramadan, Gelar Pawai Obor Akbar di Kota Sanggau, Rahman : Target 3000 Peserta

10/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang