Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kejari Sanggau, Musnahkan BB, 73 Perkara Telah Inkracht
Sanggau

Kejari Sanggau, Musnahkan BB, 73 Perkara Telah Inkracht

Last updated: 19/06/2025 18:41
19/06/2025
Sanggau
Share

FOTO ; Saat pemusnahan BB 74 perkara telah berkekuatan hukum tetap [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Seremoni pemusnahan ini, berlangsung di halaman Kantor Kejari Sanggau, pada Kamis (19/6/2025).

Hadir saat itu, Sekda Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204 Sanggau, Letkol Inf. Subandi, Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, serta unsur dari Pengadilan Negeri, Rutan, Rupbasan, BNNK, Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dalam sambutannya mengungkapkan pemusnahan barang bukti bukan hanya seremoni, melainkan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya dan tak memberi ruang bagi kejahatan tumbuh di tengah masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kejahatan, antara lain, 33 perkara narkotika, 17 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual, 7 perkara perjudian serta masing-masing 1 perkara terkait pekerja migran ilegal, konservasi SDA, obat ilegal, penyalahgunaan BBM subsidi, pelanggaran cukai, ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.

Berbagai jenis barang bukti seperti narkotika, senjata tajam, alat perjudian, hingga obat-obatan ilegal dihancurkan langsung di hadapan para pejabat dan masyarakat sebagai simbol komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.

“Kami bukan sekadar penuntut umum, tapi juga penjaga moral publik. Penegakan hukum harus tegas, namun tetap menjunjung hak asasi manusia,” tegas Dedy Irwan.

Ia juga menyerukan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan yang merata di Kabupaten Sanggau.

“Penegakan hukum bukan tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kolektif demi masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. [ red ]

editor/publisher : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dedy Irwan VirantamaKajari SanggauKejari Sanggaupemusnahan Barang buktiPerkara inkrahct
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Hilang 2 Hari, Pria di Sekayam Ditemukan Meninggal di Parit

16 jam lalu

Polsek Sekadau Hulu Cek Lokasi Diduga PETI di Desa Nanga Biaban, Temukan Mesin Tanpa Pekerja

16 jam lalu

Excavator Milik Pemda Terbakar di Area TPA Kapuas, Penyebabnya Masih Ditelusuri

11/04/2026

61 Tahun Pangeran Ratu Surya Negara, Penjaga Akar Bangsa dari Sanggau

09/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang