Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online
Nasional

Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online

Last updated: 19/06/2024 21:32
19/06/2024
Nasional
Share

FOTO : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan agar platform media sosial (medsos0 agar mematuhi aturan berlaku, tidak memuat konten mengandung pornograpi dan judi online.

“Platform media sosial yang beroperasi di Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” ungkap dia dalam keterangannya di Jakarta, seperti dari infopublik.id, pada Senin (17/6/2024).

Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.

Untuk itu Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tegasnya.

Dirjen Aptika menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia.

Namun, jika platfom tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” jelas dia..

Bukan hanya konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Dirjen Aptika.

Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.

“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. [infopublik.id]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirjen Aptika KominfoKonten Judi OnlineKonten Pornograpi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

12 jam lalu

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

16/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang