Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online
Nasional

Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online

Last updated: 19/06/2024 21:32
19/06/2024
Nasional
Share

FOTO : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan agar platform media sosial (medsos0 agar mematuhi aturan berlaku, tidak memuat konten mengandung pornograpi dan judi online.

“Platform media sosial yang beroperasi di Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” ungkap dia dalam keterangannya di Jakarta, seperti dari infopublik.id, pada Senin (17/6/2024).

Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.

Untuk itu Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tegasnya.

Dirjen Aptika menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia.

Namun, jika platfom tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” jelas dia..

Bukan hanya konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Dirjen Aptika.

Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.

“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. [infopublik.id]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirjen Aptika KominfoKonten Judi OnlineKonten Pornograpi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tips Sehat Menyusun Menu Sahur agar Puasa Tetap Kuat dan Fokus Sepanjang Hari

22/02/2026

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

22/02/2026

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang