Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online
Nasional

Dirjen Aptika Kominfo Ingatkan Platform Medsos Agar Tidak Memuat Konten Pornograpi dan Judi Online

Last updated: 19/06/2024 21:32
19/06/2024
Nasional
Share

FOTO : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan agar platform media sosial (medsos0 agar mematuhi aturan berlaku, tidak memuat konten mengandung pornograpi dan judi online.

“Platform media sosial yang beroperasi di Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” ungkap dia dalam keterangannya di Jakarta, seperti dari infopublik.id, pada Senin (17/6/2024).

Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.

Untuk itu Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.

“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tegasnya.

Dirjen Aptika menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia.

Namun, jika platfom tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” jelas dia..

Bukan hanya konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Dirjen Aptika.

Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.

“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. [infopublik.id]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirjen Aptika KominfoKonten Judi OnlineKonten Pornograpi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang