FOTO : Tersangka AS alias I yang diamankan tim Polsek Meliau di Kuala Buayan [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang pemuda berinisial AS alias I (22) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Unit Reksrim Polsek Meliau, Sanggau, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap AS tersebut, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Meliau AKP Supariyanto, menuturkan penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Tak pakai lama, tim Unit Reskrim Polsek Meliau segera melakukan pengintaian, dan mengamankan pelaku di ruang tamu rumah warga berinisial D.
“Dari tangan pelaku, kami menyita lima plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,56 gram, beserta sejumlah alat bantu lainnya,” ujar Supariyanto.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak hitam, plastik kosong, sendok pipet, tisu, lakban, dan satu unit ponsel. Seluruhnya telah dibawa ke Mapolsek Meliau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS bakalan menghabiskan hari-hari ke depan di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
“Kita akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Meliau,” tegasnya. [ red/dny ard/r]
editor : Sery Tayan