Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dilarang Temui Klien, Herman Hofi : Dimana Jaminan Hak Pembelaan di Rutan Polresta Pontianak?
HukumPontianak

Dilarang Temui Klien, Herman Hofi : Dimana Jaminan Hak Pembelaan di Rutan Polresta Pontianak?

Last updated: 22/02/2026 01:20
19/02/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

editor : Hoesnan | publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Seorang penasihat hukum mengaku dilarang menemui kliennya yang sedang ditahan, meski kunjungan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Polresta Pontianak, Kamis (19/2/2026).

Kuasa hukum tersebut adalah Dr Herman Hofi Munawar dan dengan tegas menyatakan penolakan dilakukan oleh petugas jaga tahanan ketika dirinya hendak meminta tanda tangan klien guna melengkapi berkas perkara.

Menurutnya, petugas beralasan kunjungan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) internal. Penolakan itu langsung menuai keberatan.

Pria yang dikenal vocal ini menegaskan, hak penasihat hukum untuk bertemu klien telah dijamin secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 69, 70, dan 71, yang menyatakan bahwa penasihat hukum berhak berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa demi kepentingan pembelaan.

“Pertanyaannya, apakah SOP internal bisa mengalahkan undang-undang?” ujar Herman.

Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.

Ditambahkan, hambatan akses terhadap klien bukan hanya berdampak pada profesi advokat, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas proses peradilan pidana.

Tanpa komunikasi yang memadai antara penasihat hukum dan klien, hak atas pembelaan yang adil dinilai tereduksi.

Atas kejadian tersebut, Herman mendesak Kapolresta Pontianak untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan tahanan, termasuk pemahaman petugas terhadap hukum acara pidana.

Dia menilai literasi hukum aparat di lapangan menjadi kunci agar hak-hak tersangka dan peran penasihat hukum tidak diabaikan.

“Jika aparat penegak hukum sendiri tidak konsisten menjalankan hukum acara, lalu siapa yang menjamin proses peradilan berjalan adil?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak terkait alasan penolakan tersebut.

Insiden ini pun memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi dalam proses peradilan pidana. [ red ]

source : rilis

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dilarang besuk tahananDR Herman Hofi MunawarPengecaraPolresta pontianakRutan Polresta Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

5 jam lalu

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

6 jam lalu

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

14 jam lalu

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang