Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dilarang Temui Klien, Herman Hofi : Dimana Jaminan Hak Pembelaan di Rutan Polresta Pontianak?
HukumPontianak

Dilarang Temui Klien, Herman Hofi : Dimana Jaminan Hak Pembelaan di Rutan Polresta Pontianak?

Last updated: 22/02/2026 01:20
19/02/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

editor : Hoesnan | publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Seorang penasihat hukum mengaku dilarang menemui kliennya yang sedang ditahan, meski kunjungan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Polresta Pontianak, Kamis (19/2/2026).

Kuasa hukum tersebut adalah Dr Herman Hofi Munawar dan dengan tegas menyatakan penolakan dilakukan oleh petugas jaga tahanan ketika dirinya hendak meminta tanda tangan klien guna melengkapi berkas perkara.

Menurutnya, petugas beralasan kunjungan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) internal. Penolakan itu langsung menuai keberatan.

Pria yang dikenal vocal ini menegaskan, hak penasihat hukum untuk bertemu klien telah dijamin secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 69, 70, dan 71, yang menyatakan bahwa penasihat hukum berhak berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa demi kepentingan pembelaan.

“Pertanyaannya, apakah SOP internal bisa mengalahkan undang-undang?” ujar Herman.

Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.

Ditambahkan, hambatan akses terhadap klien bukan hanya berdampak pada profesi advokat, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas proses peradilan pidana.

Tanpa komunikasi yang memadai antara penasihat hukum dan klien, hak atas pembelaan yang adil dinilai tereduksi.

Atas kejadian tersebut, Herman mendesak Kapolresta Pontianak untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan tahanan, termasuk pemahaman petugas terhadap hukum acara pidana.

Dia menilai literasi hukum aparat di lapangan menjadi kunci agar hak-hak tersangka dan peran penasihat hukum tidak diabaikan.

“Jika aparat penegak hukum sendiri tidak konsisten menjalankan hukum acara, lalu siapa yang menjamin proses peradilan berjalan adil?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak terkait alasan penolakan tersebut.

Insiden ini pun memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi dalam proses peradilan pidana. [ red ]

source : rilis

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dilarang besuk tahananDR Herman Hofi MunawarPengecaraPolresta pontianakRutan Polresta Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

6 jam lalu

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang