POTO : Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal saat menunjukan tunggul (bekas pohon ditebang) berada pada hutan diduga lokasi penebangan ilegal hutan Dusun Parit Mambo (Ist).
radarkalbar.com, MEMPAWAH – Tim Reskrim Polres Sanggau mengungkap dugaan praktik ilegal logging alias penebangan liar hutan di Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Mempawah, Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pengungkapan itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, berujung mengamankan pemilik dan pekerja somel (sawmill) dari lokasi itu.
Mengutip mempawahnews.com, group radarkalbar.com, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Resky Rizal membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut. Bahkan, dirinya memimpin langsung operasi mengungkap praktik illegal logging tersebut.
“Ya, benar ada pengungkapan atas sawmill ilegal itu, saya langsung yang memimpin. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menduga terjadinya praktik penebangan liar hutan di Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu. Nah, setelah mendapatkan informasi tersebut, kami pun langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Ditambahkan, setelah di TKP ditemukan sawmill yang diduga mengolah kayu-kayu hasil penebangan liar di hutan Parit Mambo. Pada lokasi itu petugas mendapatkan puluhan kayu olahan.
“Pada TKP, kami juga mendapati adanya kendaraan yang digunakan pekerja untuk mengangkut kayu dari hutan ke sawmill,” timpalnya.
Dijelaskan, setelah mendatangi sawmill, pihaknya menuju ke TKP penebangan pohon yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari sawmill. Lagi-lagi petugas mendapatkan tonggak atau tunggul-tunggul pohon bekas penebangan liar yang dilakukan pelaku dengan menggunakan mesin sensor (chainsaw).
“Saat kami cek ke lokasi hutan, ternyata benar ada tunggul atau bekas pohon yang telah ditebang oleh pelaku. Ini membuktikan telah terjadi praktik ilegal logging di hutan Parit Mambo,” bebernya.
Ditegaskan saat itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 57 batang kayu yang telah diolah dengan berbagai ukuran, 3 mesin sensor (chainsaw), 4 unit sepeda untuk mengangkut kayu serta jerigen (ken) minyak 20 liter berisikan solar.
“Kita juga mengamankan pemilik sawmill dengan inisial HO beserta 4 orang rekannya yang ikut melakukan pengolahan kayu hasil penebangan liar. Semuanya kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Menurut mantan Kapolsek Tayan Hilir, Polres Sanggau para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf k Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan.
Pewarta : Tim liputan.
Editor : Sery Tayan.