Kasi Propam Polres Landak Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas


FOTO : Kasi Propam Polres Landak berpoto bersama anggotanya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Profesionalitas dan netralitas menjadi prinsip mutlak yang harus dijalankan oleh seluruh personel kepolisian, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan ditekankan langsung oleh Kapolri.

Untuk itu, anggota Polri tidak diperbolehkan mendukung atau memihak kepada pasangan calon. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini akan berujung pada sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasi Propam Polres Landak, Ipda Bernadus Didy Kusnadi mengatakan bahwa tugas Polri dalam Pilkada serentak 2024 adalah memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya keberpihakan.

Ditegaskan, netralitas Polri adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Netralitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap anggota. Tugas kita adalah mengamankan dan mengawal proses Pilkada, bukan terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkapnya. SEnin (18/11/2024).

Ipda Bernadus menambahkan anggota yang melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan ragu memberikan tindakan disiplin kepada anggota yang terbukti melanggar. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalitas institusi,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh anggota Polres Landak untuk terus menjaga sikap profesional dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk pada hari pemungutan suara.

“Mari kita tunjukkan bahwa Polri mampu menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung,” tutupnya. [red/r]


Like it? Share with your friends!