FOTO : Wakapolres Sanggau dan Kasat Narkoba menunjukan barang bukti sabu-sabu diduga milik tersangka PSBI (25) yang diamankan petugas gabungan Polsek Parindu dan Satresnakoba Polres Sanggau (Ist)
Pewarta/sumber : Rilis Satresnakoba Polres Sanggau
radarkalbar. com, SANGGAU – Seorang pria berinisial PSBI (26) beralamat di Dusun Sedoya, Desa Hibun, Kecamatan Parindu, Sanggau diamankan tim gabungan Polsek Parindu dan Satresnakoba Polres Sanggau, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari tangan tersangka PSBI, petugas gabungan mengamankan 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan S IK melalui Kasat Narkoba, Donny Sembiring menuturkan kronologis diamankan tersangka PSBI tersebut bermula pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 23.50 WIB, setelah Tim Satnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Parindu, mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka PSBI di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Sedoya.
Lantas petugas gabungan melaksanakan penggeledahan, kemudian berhasil menemukankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu. Dimana 1 (satu) paket kecil ditemukan di kamarnya. Kemudian 2 (dua) paket sedang dimasukkan dalam kotak besi yang dirancang khusus dan digembok serta disembunyikan didalam dispenser rusak di belakang rumah tersangka.
“Juga turut disita barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang – barang yang diamankan dari tersangka masing-masing 3 (tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit dispenser rusak merk sogo, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,
1 (satu) gulung kertas aluminium,
3 (tiga) bundel plastik berklip, 1 (satu) buah kotak besi beserta satu set kunci gembok, 1 (satu) buah kotak plastik berisikan kantong – kantong plastik berklip, 3 (tiga) buah sendok shabu, 1 (satu) unit hp merek Nokia, 1 (satu) unit hp merek Vivo,
Uang tunai sejumlah Rp 202.000, serta 1 (satu) buah kotak bekas rokok Marlboro.
Hingga kini tersangka PSBI masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Slamet A