Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Proses Hukum Pasca Pengrusakan Masjid Ahmadiyah, Sultan Pontianak Keluarkan Pernyataan Sikap
Pontianak

Soal Proses Hukum Pasca Pengrusakan Masjid Ahmadiyah, Sultan Pontianak Keluarkan Pernyataan Sikap

Last updated: 19/09/2021 07:25
18/09/2021
Pontianak
Share

FOTO : Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie (ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kesultanan Pontianak menyerahkan proses hukum terduga pelaku pengrusakan Masjid Ahmadiyah Sintang ke Polda Kalbar.

Hal itu diungkapkan Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, sebagai wujud kepedulian atas kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat pasca aksi pengrusakan fasilitas ibadah Ahmadiyah di kabupaten Sintang, tanggal 3 September 2021.

Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX mengaku sama sekali tidak setuju dengan keberadaan Ahmadiyah dan seluruh aktivitasnya.

Kendati demikian kata Sultan Kadariah Pontianak ini bukan serta merta setuju dengan tindakan pengrusakan fasilitas/rumah ibadahnya.

“Masalah pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, proses hukum terhadap para pelakunya, sepenuhnya penanganannya dipercayakan kepada Polda Kalbar,” ujarnya.

Sultan Pontianak ini menegaskan tidak ada upaya-upaya unjuk rasa untuk pembebasan tersangka pengrusakan Masjid Ahmadiyah. Jika hal itu ada Kesultanan Pontianak tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Penyelesaian kasus Ahmadiyah di Kalbar mesti dituntaskan oleh Pemprov Kalbar. Dan ini menjadi sorotan utama dari Sultan Kadariah Pontianak, termasuk penghentian segala aktivitas Ahmadiyah di Kalbar.

Sultan Kadariah Pontianak ini, mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat agar bersikap bijak, bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jangan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang.

“Ini demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya,” tegasnya.

Berikut pernyataan sikap resmi Sultan Kadariah Pontianak ke-IX, Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, yang dimuat dalam sebuah video pendek :

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya *Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie, Sultan Pontianak ke IX*, Bersama *Habib Rizal Hasan Alkadrie dan Habib Arifin Hamid Al Kadrie* menyatakan :

1. Menolak dengan keras adanya aliran Ahmadiyah di Kalimantan Barat, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2015 serta surat keputusan bersama 3 menteri bahwa Jemaah Ahmadiyah dianggap ajaran menyimpang sesat menyesatkan ‘di luar ajaran Islam’ yang harus dibubarkan oleh pemerintah.

2. Menuntut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk bertindak tegas dalam memberhentikan segala kegiatan dari jamaah Ahmadiyah.

3. Mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polda Kalbar terkait proses penegakan hukum kepada saudara kami yang diamakan menyangkut permasalahan pembakaran fasiltas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

4. Terkait isu akan adanya demonstrasi menuntut dibebaskannya terduga pelaku provokator perusakan masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, kami dari pihak Kesultanan Kadariah Pontianak menyatakan tidak ikut berpartisipasi, tidak bertanggung jawab dan turut serta dalam rencana demonstrasi tersebut.

5. Mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Melayu di Kalimantan Barat, untuk bisa saling menahan diri, berkepala dingin, jangan mudah terprovokasi dengan adanya unggahan-unggahan di sosial media serta tetap menyerahkan semua proses hukum kepada aparat keamanan yang berwenang, demi terciptanya kedamaian di Kalimantan Barat. Semoga dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya.

Sekian dari saya Sultan Pontianak ke IX Syarif Mahmud Melvin Al Kadrie.

Pontianak,
15 September 2021.

Wasalamulaikum Wr. Wb

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pernyataan sikap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata
31/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Putusan MA Inkracht, Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Kasus Bank

14 jam lalu

Soal PT CUT, Penegakan Aturan Harus Tegas, Haji Badrun : Kerusakan Alam Tak Bisa Ditoleransi

20 jam lalu

Empat Kontainer Bermuatan Rotan Ilegal Diamankan Bea Cukai Pontianak

20 jam lalu

Perebutan Jabatan Strategis Dimulai, 41 Peserta Lolos Seleksi Awal JPT Pratama Kalbar

20/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang