Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi
Pontianak

Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi

Last updated: 19/09/2019 22:45
18/09/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar – kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto dan segenap forkopimda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak serta ribuan warga Kalbar sholat istiqhosah, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/9/2019).

Semua wilayah di Kalbar serentak melaksanakan sholat Istiqhosah ini memohon kepada Allah SWT agar hujan segera turun untuk memadamkan api yang membakar lahan di Provinsi Kalbar dan wilayah lainnya dapat segera padam.

“Pemadaman karhutla sudah maksimal oleh tim gabungan satgas karhutla Kalbar, segenap upaya sudah diupayakan untuk menghentikan karhutla.
Pemadaman dari darat dan udara dilakukan dan kini saatnya kita memohon minta pada Tuhan turunkan hujan untuk pemadaman semuanya,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono disampaikan pada awak media seusai sholat istighosah.

Selain itu, menanggapi pertanyaan dari media massa. Ia menyampaikan ada 66 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar diantaranya 15 Kasus korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan sisanya 51 kasus perorangan.

“Dari aspek pidana, ada 3 instrumen hukum yang akan dipersangkakam mulai dari Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Kehutanan, harapannya pelaku dapat diberikan sanksi yang yang bisa membuat efek jera,” tegasnya.

Begitu juga dari pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur.

“Mulai sanksi pembekuan ijin selama 5 tahun bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan, dan 3 tahun bagi perusahaan yang lalai, sampai dengan pencabutan ijin apabila perusahaan mengulanginya kembali,” ujarnya.

Tercatat saat ini 8.640 orang lebih terkena ISPA terutama bagi anak-anak, balita, ibu-ibu sedang hamil, lansia, pengidap penyakit asma dan jantung.

“Itu baru dari aspek kesehatan, belum lagi aspek ekonomi dan seterusnya semuanya merugi,” paparnya.

Tiga ribu lebih personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Aqni dan pemadam swasta masih patroli melakukan pemadaman api.

“Api dipermukaan sudah bisa diatasi semua, bisa dipadamkan. Saat ini masih proses pemadaman bara api di dalam tanah gambut yang masih mengepul mengeluarkan asap di wilayah Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang dan Sintang,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar SutarmidjiPanglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur RahmadWakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang