Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi
Pontianak

Kapolda Kabar: Selain Pidana, Pergub Jadi Instrumen Beri Sanksi Karhutla Bagi Korporasi

Last updated: 19/09/2019 22:45
18/09/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar – kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto dan segenap forkopimda Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak serta ribuan warga Kalbar sholat istiqhosah, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/9/2019).

Semua wilayah di Kalbar serentak melaksanakan sholat Istiqhosah ini memohon kepada Allah SWT agar hujan segera turun untuk memadamkan api yang membakar lahan di Provinsi Kalbar dan wilayah lainnya dapat segera padam.

“Pemadaman karhutla sudah maksimal oleh tim gabungan satgas karhutla Kalbar, segenap upaya sudah diupayakan untuk menghentikan karhutla.
Pemadaman dari darat dan udara dilakukan dan kini saatnya kita memohon minta pada Tuhan turunkan hujan untuk pemadaman semuanya,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono disampaikan pada awak media seusai sholat istighosah.

Selain itu, menanggapi pertanyaan dari media massa. Ia menyampaikan ada 66 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar diantaranya 15 Kasus korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan sisanya 51 kasus perorangan.

“Dari aspek pidana, ada 3 instrumen hukum yang akan dipersangkakam mulai dari Lingkungan Hidup, Perkebunan dan Kehutanan, harapannya pelaku dapat diberikan sanksi yang yang bisa membuat efek jera,” tegasnya.

Begitu juga dari pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur.

“Mulai sanksi pembekuan ijin selama 5 tahun bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan, dan 3 tahun bagi perusahaan yang lalai, sampai dengan pencabutan ijin apabila perusahaan mengulanginya kembali,” ujarnya.

Tercatat saat ini 8.640 orang lebih terkena ISPA terutama bagi anak-anak, balita, ibu-ibu sedang hamil, lansia, pengidap penyakit asma dan jantung.

“Itu baru dari aspek kesehatan, belum lagi aspek ekonomi dan seterusnya semuanya merugi,” paparnya.

Tiga ribu lebih personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Aqni dan pemadam swasta masih patroli melakukan pemadaman api.

“Api dipermukaan sudah bisa diatasi semua, bisa dipadamkan. Saat ini masih proses pemadaman bara api di dalam tanah gambut yang masih mengepul mengeluarkan asap di wilayah Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang dan Sintang,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono bersama Gubernur Kalbar SutarmidjiPanglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur RahmadWakapolda Kalbar Drs Imam Sugianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang