Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pemkot Pontianak Tahun 2020 Terapkan Tukin ASN
Pontianak

Pemkot Pontianak Tahun 2020 Terapkan Tukin ASN

Last updated: 18/07/2019 23:27
18/07/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Rencana Pemkot Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujar Yuni Rosdiah saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).

Penilaian kinerja ASN, ada dua penilaian, penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Selain itu ada empat nilai yang mencakup integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan.

“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif terjadinya pelanggaran, melainkan upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

“Sosialisasi ini utamanya adalah sebagai sarana meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” pungkasnya.

 

 

 

 

sumber : humpro pemkab kota pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNPemkot pontianakTahun 2020Tukin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Ditengah Ketegangan Global, Puluhan Jemaah Umrah PT Menara Tanjung Tiba Selamat di Pontianak

05/03/2026

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

04/03/2026

Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

04/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang