FOTO : Pria berinisial RN alias Duan yang diamankan tim Jatanras Polres Kubu Raya [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat putih KB 2982 MX.
Pelaku ditangkap di kediamannya, pada ecamatan Sungai Raya, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Kamis (6/4/2025) di kawasan Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya.
Sepeda motor korban raib saat diparkir di samping rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (18/4/2025).
Saat diamankan, RN mengakui telah mencuri kendaraan tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RN dalam kasus pencurian lainnya.
“Kami masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” timpal Ade.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat aman.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ red/r]
Editor : Muhammad Khusyairi