FOTO : Kedua tersangka yang diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau [ist]
SANGGAU – radarkalbar.com
TIM Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau sukses menangkap dua orang pengedar M.A.S alias Senong (43) warga Meliau Hulu dan EP alias Ebit warga Dusun Pintu Sepuluh, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu (10/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring didampingi PS. Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan kedua tersangka Senong dan Ebit tersebut, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana menyebutkan kedua tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba. Kemudian langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar.
“Begitu dapat informasi dari masyarakat, pada Sabtu (10/3/2024) sekira jam 19.30 WIB, Tim Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau berhasil mengamankan Senong di depan rumahnya, beralamat di Dusun Meliau Hulu,” ungkapnya.
Menurut Doni, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket bening berklip diduga narkotoba jenis sabu, berikut barang bukti lainnya.
Lantas kata Doni, sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan EP alias Ebit di depan rumahnya di Dusun Pintu Sepuluh, Desa.
“Nah, dari penggeledahan yang dilakukan, maka ditemukan barang bukti 11 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Doni.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka Senong berupa 0.22 gram narkoba, 1 bundel plastik berkelip, 1 plastik kantong hitam,
1 kotak kaca mata hitam dan 1
Hp merk Samsung warna biru.
Kemudian, barang bukti dari Ebit, berupa 2.73 gram narkoba jenis sabu dikemas dalam sebanyak 11 paket plastik bening berklip, 1 bundel plastik berkelip, 1 buah kotak warna putih, 1 Hp merk Infinix warna putih, 1 Hp merk Infinix warna abu, 1 alat timbang elektrik merk Camry warna hitam, 1 alat timbang elektrik merk Taffware Digi Pounds warna hitam, uang tunai Rp 2.000.000,- pecahan Rp 100.000 sebanyak 12 lembar, dan Rp. 50.000 sebanyak 16 lembar.
“Diketahui, EP alias Ebit sudah terjerat kasus yang sama sebanyak dua kali. Dan merupakan residivis,” timpalnya.
Saat ini kata Doni, tersangka Senong dan Ebit serta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sanggau guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [red/r]