POTO : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi sejumlah pihak lainnya saat menyampaikan keterangan pers (Ist)
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
KEJAKSAAN Agung RI menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berupa vonis hukuman pidana 1,5 tahun. Kejakgung tidak banding atas putusan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana menyatakan telah mempertimbangkan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.
Salah satu pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.
Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.
Fadil juga menyebut putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan. (siberindo.co*)