Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel
HukumKetapang

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

Last updated: 23 jam lalu
24 jam lalu
Hukum Ketapang
Share

FOTO : rakit kayu log yang diamankan tim Gakkum Kalbar ( red)

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disegel oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ratusan batang kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Tindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) menyusul pengungkapan penampungan sekitar 600 batang kayu bulat yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kayu-kayu tersebut diketahui diangkut menggunakan dua unit kapal kelotok dan diarahkan ke industri pengolahan di Desa Negeri Baru.

Dalam operasi penindakan itu, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti, termasuk kayu bulat dan sarana angkut, langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pejabat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyegelan dilakukan karena industri tersebut diduga menampung kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHHK).

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum kehutanan. Setiap pelaku usaha wajib memastikan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten guna melindungi kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas kehutanan yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

“Penyegelan industri pengolahan kayu ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran kayu ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Kalimantan Barat, ” tegasnya. ( red)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayu ilegalTim Gakkum Polres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

17 jam lalu

Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan Gakkum Kehutanan di Sungai Pawan Ketapang

1 jam lalu

Satreskrim Kubu Raya Ungkap Kasus TPPO, 19 Calon PMI Diselamatkan

17/01/2026

Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

16/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang