Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Tim Reskrim Polres Sanggau Amankan Penimbun BBM di Tayan Hilir
Peristiwa

Tim Reskrim Polres Sanggau Amankan Penimbun BBM di Tayan Hilir

Last updated: 18/01/2019 18:07
18/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau (radar-kalbar.com)- Kedapatan menimbun BBM jenis solar, memuluskan langkah AH, salah seorang warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sanggau, sejak Selasa (15/1).
AH diamankan tim Satreskrim Polres Sanggau, saat berada di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2,1 ton solar.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat press rilis pada Jumat (18/1) menuturkan solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
Kemudian, penangkapan tersangka AH, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantri di SPBU.  Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan,” ungkap mantan Kapolsek Kapuas Hulu ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Lantas kemana saja pelaku ini menjualnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini. Pria dengan dua melati dipundak ini juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong. Dan beromset jutaan rupiah.

Pewarta : Jonathan K
Editor.     : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Seorang Warga Parindu Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Ini Penyebabnya

17/02/2026

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

09/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang