Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis
HukumKubu Raya

Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis

Last updated: 17/05/2025 20:38
17/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolda Kubu Raya sedang berlangsung [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perairan Kubu Raya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, total tujuh tersangka diamankan dalam enam kasus berbeda. Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah.

Kasatresnarkoba AKP Sagi mengungkapkan, pada bulan April, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Sementara itu, pada Mei 2025, dua kasus lainnya berhasil diungkap. Dua tersangka yang diamankan adalah MK dan IS dengan barang bukti sabu sebanyak 4,87 gram.

“Benar, dua dari tujuh tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Sagi.

Ia menjelaskan, sebagian besar pengedaran sabu dilakukan melalui jalur perairan, khususnya di Kecamatan Batu Ampar.

Wilayah ini diketahui kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika oleh jaringan pengedar.

“Karena itu, kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan Batu Ampar yang menjadi salah satu titik rawan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan batu amparpengungkapan narkobaPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Sebuah Teguran Picu Tragedi di Rengas Kapuas, Tamparan ke Pelaku, Dibalas Tusukan untuk Thomas

3 jam lalu

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang