Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis
HukumKubu Raya

Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kubu Raya, Dua Diantaranya Residivis

Last updated: 17/05/2025 20:38
17/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolda Kubu Raya sedang berlangsung [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perairan Kubu Raya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, total tujuh tersangka diamankan dalam enam kasus berbeda. Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah.

Kasatresnarkoba AKP Sagi mengungkapkan, pada bulan April, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Sementara itu, pada Mei 2025, dua kasus lainnya berhasil diungkap. Dua tersangka yang diamankan adalah MK dan IS dengan barang bukti sabu sebanyak 4,87 gram.

“Benar, dua dari tujuh tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Sagi.

Ia menjelaskan, sebagian besar pengedaran sabu dilakukan melalui jalur perairan, khususnya di Kecamatan Batu Ampar.

Wilayah ini diketahui kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika oleh jaringan pengedar.

“Karena itu, kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan Batu Ampar yang menjadi salah satu titik rawan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan batu amparpengungkapan narkobaPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

19 jam lalu

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

18 jam lalu

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang