FOTO : Saat konferensi pers di Mapolda Kubu Raya sedang berlangsung [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perairan Kubu Raya.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, total tujuh tersangka diamankan dalam enam kasus berbeda. Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, KBO Satreskrim IPTU Parlindungan Pasaribu, dan Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah.
Kasatresnarkoba AKP Sagi mengungkapkan, pada bulan April, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.
Sementara itu, pada Mei 2025, dua kasus lainnya berhasil diungkap. Dua tersangka yang diamankan adalah MK dan IS dengan barang bukti sabu sebanyak 4,87 gram.
“Benar, dua dari tujuh tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Sagi.
Ia menjelaskan, sebagian besar pengedaran sabu dilakukan melalui jalur perairan, khususnya di Kecamatan Batu Ampar.
Wilayah ini diketahui kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika oleh jaringan pengedar.
“Karena itu, kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan Batu Ampar yang menjadi salah satu titik rawan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
editor/publisher : admin radarkalbar.com