Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang
Pontianak

LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang

Last updated: 18/05/2023 19:42
17/05/2023
Pontianak
Share

POTO : Ketua LPAI perwakilan Kalbar, R. Oesnan (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LEMBAGA Perlindungan Anak Indoensia (LPAI) perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi pidana mati terhadap pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar berinisial IS (41), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Is merupakan terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya berusia 13 tahun.

Pengakuan korban, perbuatan terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Kita memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Ketapang, yang menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa Is. Yang merupakan pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” ungkap Ketua LPA Kalbar, R . Oesnan melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Oesnan memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dan sehingga kasus tersebut bergulir ke PN Ketapang, kemudian tergelarlah rangkaian persidangan. Lantas selanjutnya adanya putusan tersebut.

“KIta juga memberikan apreasiasi kepada Polres Ketapang dan Kejari Ketapang, atas dedikasinya dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Menurut Oesnan, dengan adanya pidana mati ini, tentunya dapat memberikan efek tangkal bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa.

“Harapan kita, putusan pidana mati ini, menjadikan efek tangkal bagi siapapun,” cetusnya.

Dirinya kata Oesnan, akan segera mengusulkan kepada LPAI yang ketuanya Kak Seto untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum pada Kabupaten Ketapang.

Hal itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum pada wilayah tersebut. Sehingga mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar.

“Kita akan segera mengusulkan kepada Kak Seto selaku Ketua LPAI untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum, masing-masing Polres Ketapang, Kejari Ketapang dan PN Ketapang,” ujarnya.

“Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum. Dan ini akan mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar,” sambungnya.

Ia berharap dengan putusan pidana tersebut, jumlah kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak pada wilayah Kalbar dapat menurun.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Panti Asuhan Al-Akbarpengasuhpersetubuhan anakpidana mati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang