FOTO : Tersangka ZI dan injektor common rail yang dicuri [ ist]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial ZI (38) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya karena diduga mencuri empat unit injektor Common Rail milik konsumen di Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi, Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (16/4/2025) di kediaman pelaku pada kawasan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap.
Saat ditangkap, tersangka ZI hanya bisa pasrah, tak melakukan perlawanan.
“Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Ia mengakui mengambil empat buah injektor milik konsumen yang saat itu tengah melakukan servis,” ujar Ade, Kamis (17/4/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/11/2025) sekitar pukul 12.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan karyawan untuk mengelabui konsumen dan mengantongi uang servis sebesar Rp 6.406.920 tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Pelaku menghubungi konsumen secara pribadi dan menerima pembayaran atas nama pribadi. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ade.
Atas perbuatannya, ZI kini ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. [ red/r]
editor : Muhammad Khusyairi