Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tiga Tersangka Korupsi Tanah Bank di Kalbar, Resmi Masuk DPO, Warga yang Mengetahui, Diminta Segera Melapor ke Aparat
Pontianak

Tiga Tersangka Korupsi Tanah Bank di Kalbar, Resmi Masuk DPO, Warga yang Mengetahui, Diminta Segera Melapor ke Aparat

Last updated: 17/03/2025 13:18
17/03/2025
Pontianak
Share

FOTO : Plt Kajati Kalbar, Subeno didampingi sejumlah pejabat Kejati saat memberikan keterangan pers [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah, Provinsi Kalbar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini diambil setelah para tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar, Subeno, dalam konferensi pers berlangsung di Gedung Kejati Kalbar menegaskan ketiga tersangka, yaitu Drs Samsiar Ismail, MM, Drs Sudirman HMY, MM, dan M. Faridhan, SE, MM, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah senilai Rp 99,1 miliar pada tahun 2015.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 39 miliar yang tidak sesuai dengan bukti transfer kepada pemilik tanah bersertifikat hak milik.

“Penyidik telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi alamat para tersangka. Namun mereka tidak ditemukan di tempat tersebut,” ujar Subeno.

Ketua RT setempat juga mengonfirmasi para tersangka sudah tidak berada di alamat yang tercatat dalam surat panggilan.

Lantas, sebagai langkah hukum lebih lanjut, penyidik Kejati Kalbar telah mengumumkan pemanggilan tersangka melalui media cetak.

Namun, karena mereka tetap tidak memenuhi panggilan dan diduga sengaja menghindari proses hukum, status DPO pun resmi diterbitkan pada 14 Maret 2025.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi bank daerah.

Sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya penegakan hukum terus dilakukan, dan Kejati Kalbar memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati tetapkan DPOKorupsi tanah Bank Kalbartiga tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

05/02/2026

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026

Bantah Tuduhan 800 PL, Ria Norsan Ungkap Keprihatinan atas Informasi Menyesatkan

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang