FOTO : Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukan senjata tajam yang digunakan para remaja melakukan aksi penyerangan ke beberapa tempat di Kota Pontianak [ist]
PONTIANAK – radarkalbar.com
BEBERAPA hari belakangan ini, warga di Kota Pontianak resah karena ulah sejumlah anak remaja melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ke beberapa tempat.
Menanggapi kondisi ini, Polresta Pontianak bergerak cepat dengan mengamanan anak remaja biang keresahan tersebut.
Selain itu, melakukan patroli rutin untuk melakukan pencegahan aksi serupa kembali terjadi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan pihaknya merespon dengan cepat keresahan masyarakat, terkait ulah para remaja tersebut.
“Begitu ada aksi para remaja itu. Tim langsung turun melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan beberapa orang,” ungkapnya, Minggu (17/3/2024).
Menurut Adhe, para remaja yang diamankan itu, mereka yang diduga terlibat dalam penyerangan dengan membawa senjata tajam pada sejumlah tempat di Kota Pontianak.
“Ya, diduga mereka yang terlibat penyerangan itu,” tegasnya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian di Jalan Nirbaya Kota Baru pada Jumat (8/3/2024) dan di Coffe Trans Jalan Ya M. Sabran Pontianak Timur. Maka diamankan 2 orang remaja berinisial FA dan HR.
“Nah, dari hasil pemeriksaan, keduanya terlibat pada penyerangan tersebut. Dan terlibat aksi pencurian pada wilayah hukum Polres Kubu,” jelasnya.
Adhe menambahkan, berdasarkan pengakuan para remaja itu, aksi tersebut dilakukan karena balas dendam. Dimana salah seorang kawannya dipukul oleh teman yang mereka serang.
Terlepas dari itu kata Adhe, saat ini dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan.
“Saya perintahkan, tiap hari diterjunkankan personel untuk berpatroli dan tim yang melakukan penindakan hukum. Tidak ada ampun bagi pengganggu keamanan,” cetusnya.
Ia mengimbau kepada orang tua di Kota Pontianak, untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah pada malam hari.
“Aksi para remaja ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas. Untuk itu, kita imbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Dan batasi waktu keluar malamnya mereka,” imbau Adhe.
Para remaja yang diamankan, terancam dengan hukuman penjara 10 tahun, merujuk pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. [R**]