Aziz Syamsudin Divonis Bersalah dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun


POTO : Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Nakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (17/2/2022).

Politikus Partai Golkar ini, juga dicabut hak politiknya selama empat tahun, terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 Juta, atas kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam amar putusan di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata dia.

Jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Senin (24/1/2022) lalu, vonis tersebut terkesan lebih ringan.

Jaksa menuntut Aziz dengan tuntutan penjara 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta yang ditambah dengan pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun.

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, tuntutan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Juga dengan hal yang dianggap meringankan, Aziz belum pernah terlibat kasus hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit.

Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Aziz Syamsudin dituntut atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang suap yang diberikan Azis Syamsudin adalah bernilai Rp3 miliar dan 36.000 dollar AS.

Jaksa mengatakan, Aziz Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada keduanya pada 2017.

Atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Siberindo.co)


Like it? Share with your friends!