Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Aziz Syamsudin Divonis Bersalah dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
Nasional

Aziz Syamsudin Divonis Bersalah dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Last updated: 18/02/2022 08:36
17/02/2022
Nasional
Share

POTO : Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Nakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (17/2/2022).

Politikus Partai Golkar ini, juga dicabut hak politiknya selama empat tahun, terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 Juta, atas kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam amar putusan di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata dia.

Jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Senin (24/1/2022) lalu, vonis tersebut terkesan lebih ringan.

Jaksa menuntut Aziz dengan tuntutan penjara 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta yang ditambah dengan pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun.

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, tuntutan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Juga dengan hal yang dianggap meringankan, Aziz belum pernah terlibat kasus hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit.

Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Aziz Syamsudin dituntut atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang suap yang diberikan Azis Syamsudin adalah bernilai Rp3 miliar dan 36.000 dollar AS.

Jaksa mengatakan, Aziz Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada keduanya pada 2017.

Atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/Siberindo.co)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aziz Syamsudin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19/11/2025

Simposium Nasional SMSI : Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

17/11/2025

Saat Hadiri Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global

16/11/2025

Ini Pesan Presiden RI Saat Lantik Keanggotaan Komisi Reformasi Polri

08/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang