Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Singkawang > Satker Abaikan Kajian Staf Kemenkopolhukam RI dan “Cuekin” Gubernur Kalbar
Singkawang

Satker Abaikan Kajian Staf Kemenkopolhukam RI dan “Cuekin” Gubernur Kalbar

Last updated: 17/02/2020 19:51
17/02/2020
Singkawang
Share

Singkawang, radar-kalbar.com- Hasil kajian Staf Ahli Kemenkopolhukam RI bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan, jelas memutuskan pekerjaan gapura Kota Pusaka Singkawang melanggar aturan dan harus dihentikan.

Namun hebatnya, pihak Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana pihak ketiga dan stakeholder di Singkawang terkesan tak menggubris hasil kajian Staf Ahli Kemenkopolhukam RI bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan tersebut.

Buktinya, mulai Senin (17/02/2020), diberlakukan penutupan jalan dan rekayasa lalulintas untuk pemasangan rangka atap gapura di Jalan Budi Utomo tersebut.

Sebelumnya, pelaksana PT Tesar Catur Nusa (TCN) telah membuat surat permohonan penutupan jalan kepada Polres Singkawang yang ditembuskan kepada Walikota Singkawang, Kasatlantas, Kadis Perumahan, Permukiman Provinsi Kalbar, Kasatpol PP dan Kadis Perhubungan.

“Ini sama saja mengabaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Kalbar. Padahal sudah nyata gubernur meminta untuk dihentikan karena ada pelanggaran undang-undang lingkungan hidup,” ungkap Dekhi Armadhani, aktivis lingkungan yang juga pemrakarsa gugatan.

Menurut Dekhi, pihaknya tetap melanjutkan agar ada upaya penegakkan hukum lingkungan dari pemerintah karena bangunan yang didirikan tersebut masuk dalam badan sungai. Dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 111 pasal 1 menyebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi amdal atau UKL-UPL dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Pejabat berwenang yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha, juga dapat dipidana. Aturannya sudah jelas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk hingga pelanggaran terhadap lingkungan dianggap biasa. Proses pengerjaan terus berlangsung padahal proses perizinan belum tuntas dan ada permohonan revisi,” tegas Dekhi yang juga terus menempuh upaya lain melalui Ombudsman.

Seperti diketahui, Kemenkopolhukam mengutus staf ahli bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan untuk berkoordinasi sekaligus mengumpulkan data. Koordinasi diawali dengan Gubernur Kabar, Rabu (29/01/2020) melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait.

Kemenkopolhukam menurunkan Asmarni SE MM selaku staf ahli bidang SDA dan lingkungan dibantu dua orang staf, Wakimin Purwanto dan Agus Maarif, SIP. Mereka langsung diterima Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji SH MHum. Gubernur yang telah mempelajari persoalan itu tidak terlalu lama membahas dalam Rakor dan langsung meminta pembangunan gapura dihentikan.

Alasan utama, surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar Tanggal 7 November 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar telah jelas melarang. Izin yang dikeluarkan tidak diperkenankan adanya bangunan yang masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Rizki Pratama, ST memang sempat meminta revisi izin namun tetap tidak diizinkan.

Pembangunan gapura tersebut adalah bagian dari proyek penataan kawasan pusaka Kota Singkawang dan dimenangkan oleh PT TCN dengan nilai penawaran Rp13,4 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran trotoar, saluran, ruang terbuka publik dan gerbang.

Begitu banyak masalah yang mendera mulai dari waktu pelaksanaan karena sudah melewati masa kontrak. Bayangkan saja, hingga mendekati tutup tahun, tepatnya 10 Desember 2019, PT TCN baru mencapai progress pekerjaan sebesar 55%.

Kondisi ini pula yang membuat Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie beberapa waktu lalu marah besar hingga videonya viral. Belakangan, Tjhai Chui Mie melunak. Bahkan desain awal yang dibuat untuk pekerjaan dimaksud banyak yang tidak sama dengan apa yang sudah dibuat oleh konsultan.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : R Rido Ibnu Syahrie
Editor : R Rido Ibnu Syahrie

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KalbarKemepolhukam RISatkerSingkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Sinergi Baru untuk Singkawang: KPKNL dan Pemkot Bahas Masa Depan Aset Daerah

22/05/2025

KPKNL Singkawang Lakukan Survei Lapangan Proyek Bandara Strategis, Dorong Tata Kelola Aset Negara yang Akuntabel

21/05/2025

Dilematisasi Pemprov Kalbar : antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kehancuran Ekologis

15/05/2025

KPK: Komedi Pemberantasan Kelas Teri

09/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang