Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Singkawang > Satker Abaikan Kajian Staf Kemenkopolhukam RI dan “Cuekin” Gubernur Kalbar
Singkawang

Satker Abaikan Kajian Staf Kemenkopolhukam RI dan “Cuekin” Gubernur Kalbar

Last updated: 17/02/2020 19:51
17/02/2020
Singkawang
Share

Singkawang, radar-kalbar.com- Hasil kajian Staf Ahli Kemenkopolhukam RI bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan, jelas memutuskan pekerjaan gapura Kota Pusaka Singkawang melanggar aturan dan harus dihentikan.

Namun hebatnya, pihak Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana pihak ketiga dan stakeholder di Singkawang terkesan tak menggubris hasil kajian Staf Ahli Kemenkopolhukam RI bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan tersebut.

Buktinya, mulai Senin (17/02/2020), diberlakukan penutupan jalan dan rekayasa lalulintas untuk pemasangan rangka atap gapura di Jalan Budi Utomo tersebut.

Sebelumnya, pelaksana PT Tesar Catur Nusa (TCN) telah membuat surat permohonan penutupan jalan kepada Polres Singkawang yang ditembuskan kepada Walikota Singkawang, Kasatlantas, Kadis Perumahan, Permukiman Provinsi Kalbar, Kasatpol PP dan Kadis Perhubungan.

“Ini sama saja mengabaikan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Kalbar. Padahal sudah nyata gubernur meminta untuk dihentikan karena ada pelanggaran undang-undang lingkungan hidup,” ungkap Dekhi Armadhani, aktivis lingkungan yang juga pemrakarsa gugatan.

Menurut Dekhi, pihaknya tetap melanjutkan agar ada upaya penegakkan hukum lingkungan dari pemerintah karena bangunan yang didirikan tersebut masuk dalam badan sungai. Dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 111 pasal 1 menyebutkan, pejabat pemberi izin lingkungan tanpa dilengkapi amdal atau UKL-UPL dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Pejabat berwenang yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha, juga dapat dipidana. Aturannya sudah jelas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk hingga pelanggaran terhadap lingkungan dianggap biasa. Proses pengerjaan terus berlangsung padahal proses perizinan belum tuntas dan ada permohonan revisi,” tegas Dekhi yang juga terus menempuh upaya lain melalui Ombudsman.

Seperti diketahui, Kemenkopolhukam mengutus staf ahli bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan untuk berkoordinasi sekaligus mengumpulkan data. Koordinasi diawali dengan Gubernur Kabar, Rabu (29/01/2020) melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait.

Kemenkopolhukam menurunkan Asmarni SE MM selaku staf ahli bidang SDA dan lingkungan dibantu dua orang staf, Wakimin Purwanto dan Agus Maarif, SIP. Mereka langsung diterima Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji SH MHum. Gubernur yang telah mempelajari persoalan itu tidak terlalu lama membahas dalam Rakor dan langsung meminta pembangunan gapura dihentikan.

Alasan utama, surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar Tanggal 7 November 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar telah jelas melarang. Izin yang dikeluarkan tidak diperkenankan adanya bangunan yang masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Rizki Pratama, ST memang sempat meminta revisi izin namun tetap tidak diizinkan.

Pembangunan gapura tersebut adalah bagian dari proyek penataan kawasan pusaka Kota Singkawang dan dimenangkan oleh PT TCN dengan nilai penawaran Rp13,4 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran trotoar, saluran, ruang terbuka publik dan gerbang.

Begitu banyak masalah yang mendera mulai dari waktu pelaksanaan karena sudah melewati masa kontrak. Bayangkan saja, hingga mendekati tutup tahun, tepatnya 10 Desember 2019, PT TCN baru mencapai progress pekerjaan sebesar 55%.

Kondisi ini pula yang membuat Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie beberapa waktu lalu marah besar hingga videonya viral. Belakangan, Tjhai Chui Mie melunak. Bahkan desain awal yang dibuat untuk pekerjaan dimaksud banyak yang tidak sama dengan apa yang sudah dibuat oleh konsultan.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : R Rido Ibnu Syahrie
Editor : R Rido Ibnu Syahrie

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KalbarKemepolhukam RISatkerSingkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Dua Pulau Dipindah ke Kepri, Kalbar Tenang-tenang Saja

02/07/2025

Sinergi Baru untuk Singkawang: KPKNL dan Pemkot Bahas Masa Depan Aset Daerah

22/05/2025

KPKNL Singkawang Lakukan Survei Lapangan Proyek Bandara Strategis, Dorong Tata Kelola Aset Negara yang Akuntabel

21/05/2025

Dilematisasi Pemprov Kalbar : antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kehancuran Ekologis

15/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang