Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Petugas Polsek Tayan “Kepang” Penjudi dan Tersangka Narkoba
Peristiwa

Petugas Polsek Tayan “Kepang” Penjudi dan Tersangka Narkoba

Last updated: 17/02/2019 12:53
17/02/2019
Peristiwa
Share

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)- Tiga penjudi jenis remi box tak berkutik saat diamankan (kepang,red) tim unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Ketiga penjudi tersebut merupakan warga Tayan Hilir masing-masing Sg, MM dan TH.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles Berto Nicholas Karimar, S.IK, SH menuturkan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis (14/2) tim unit Reskrim Polsek Tayan melaksanakan penggrebekan pada salah satu rumah  beralamat di Jalan Bundaran Simpang 3, Jembatan Kapuas Tayan, di bilangan Jalan Trans Kalimantan, Dusun Piasak, Desa Pedalaman.
“Para pelaku yang tertangkap berjudi itu masing-masing berinisial Sg, MM dan TH. Para pelaku tak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi box yang telah digunakan, 10 (sepuluh) kotak kartu remi box, Uang sejumlah Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar.
“Total uang tunai yang diamankan sejumlah Rp.620.000,- ,2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan berikut 10 (sepuluh) kotak kartu Remi yang belum digunakan,”ujar mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.

Ditempat yang sama tim unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tayan Hilir mengamankan dua pelaku berinisial DM (18) dan RA (19) yang merupkan warga setempat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Saat dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka judi tersebut. Nah, kedua tersangka narkoba ini datang. Pelaku berinisl DM merupakan target operasional untuk peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,” jelasnya.
Tak pakai lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kadus Piasak yang turut serta di TKP pada saat mengamankan perjudian jenis remi box.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam saku celana pendek kain merk “kendi” warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak sebelah kanan 1(satu) bungkus tisu merk “larisst” warna biru yang berisikan satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan lima paket narkotika jenis shabu,”paparnya.
Barang bukti lima paket narkotika jenis shabu terdiri dari satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan empat bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
“Hasil pemeriksaan terhadap DM dan diketahui jika BB narkotika jenis shabu tersebut merupakan hasil patungan modal antara DM dengan RA,” tuturnya.
Mendapati hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RA yang sedang bermain billiard di sekitar TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RA, namun tidak ditemukan BB apapun.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berklip ukuran kecil paket Rp.100.000 yang diduga narkotika jenis shabu, 1 helai celana pendek kain merk kendi warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak, 1 bungkus tisu merk larrisst warna biru, 1 buah korek api merk tokai warna hijau, 1(satu) unit handphone merk samsung warna ungu, 1 bungkus plastik bening berklip ukuran sedang, Uang sejumlah Rp.136.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Byson dengan nopol KB 3654 OD berikut kunci kontak dengan gantung kain motif batik.
Guna untuk penyidikan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Sanggau
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Lelah yang Tak Pernah Disuarakan, Seorang Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal Dalam Truknya di Sanggau

30/06/2025

Asap Tebal Kepung Aming Coffee Putussibau, Diduga Ini Penyebabnya

29/06/2025

Warga Desa Kubu Pembar, Rumah Kontrakan Tanpa Penghuni Ludes Dilahap si Jago Merah

22/06/2025

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

01/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang