Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Menyebutkan Konten Hoaks Saat Kampanye Pemilu 2024 Menurun Dibanding Tahun 2019


FOTO : Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com
KONTEN hoaks yang beredar pada dunia maya selama masa kampanye Pemilu 2024 terjadi penurunan. Hal ini jika dibandingkan kampanye Pemilu 2029 lalu.

Hal ini berdasarkan catatan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kondisi ini, berdasarkan dari jumlah konten terkait Pemilu yang dilakukan pemblokiran atau takedown sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Kemudian, sebanyak 51 konten serta penerbitan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten. Jumlah ini menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding 2019,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/1/2024).

Menkominfo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya berperan menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.

Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, Direktorat Jenderal Aptika Kominfo juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” pungkasnya (infopublik.id)


Like it? Share with your friends!