Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Bawa Narkoba dari Sanggau, SP dan SB Ditangkap Polisi, BB-nya Cukup Banyak
Sanggau

Bawa Narkoba dari Sanggau, SP dan SB Ditangkap Polisi, BB-nya Cukup Banyak

Last updated: 17/12/2024 00:27
16/12/2024
Sanggau
Share

FOTO : Barang bukti yang diamankan dari kedua pria yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44) warga Kabupaten Sekadau tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau, pada Minggu (15/12/2024).

Dari tangan kedua pria ini, tim Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan barang bukti (BB) berupa 4,9 gram narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan kedua pria itu setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, yang menyebutkan ada aktivitas orang mencurigakan membawa narkoba jenis dari Sanggau menuju Sekadau, pada sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Agus, berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau bergerak cepat melaksanakan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka.

“Nah, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku,” ujar Agus, Senin (16/12/2024).

Selain itu kata Agus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pipet kaca transparan, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha WR yang digunakan para pelaku.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait pengungkapan kasus ini, Agus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. [red/r/**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sekadauSabu-sabuSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Sudah Tegas, Aktivitas PETI Masih Bebas? Sulit Maham ah..!

20 jam lalu

Langkah Serius Lawan Tambang Ilegal, Polsek Meliau Lakukan Patroli Ketat

20 jam lalu

Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit

25/07/2025

Kisah Tragis Seorang Kakek di Mukok yang Terkepung Api

23/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang