Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam
Sanggau

Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam

Last updated: 16/07/2024 21:47
16/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Cabjari Sanggau di Entikong saat membawa para tersangka, untuk dititipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Sebelumnya, pekan lalu Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan HS oknum Direktur Utama (Dirut) Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam, Sanggau sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni MJ dan LF, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Bumdes Babai Cingak Sejahtera Sekayam, pada Selasa (16/7/2024).

Alhasil, hingga saat ini Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan 3 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam tersebut.

“Ya, kembali kita tetapkan tersangka MJ dan LF merupakan pendamping desa lokal. Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong secara marathon melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 39 saksi,” ungkap Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, dalam keterengan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Adi, keduanya oknum pendamping desa lokal ini, diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000-, dan penyertaan modal dari Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,.

“Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif,” beber pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini.

“Atas perbuatan mereka, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LPA) diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 498.610.000,” timpalnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,” cetusnya.

Menurut Adi, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera TA 2018-2021.

“Masih kita dalami penyidikan. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bumdesma Babai Cingak SejahteraKecamatan sekayamKorupsiSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

17/03/2026

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang