Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam
Sanggau

Penyidik Cabjari Entikong Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam

Last updated: 16/07/2024 21:47
16/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Petugas Cabjari Sanggau di Entikong saat membawa para tersangka, untuk dititipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Sebelumnya, pekan lalu Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan HS oknum Direktur Utama (Dirut) Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam, Sanggau sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni MJ dan LF, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Bumdes Babai Cingak Sejahtera Sekayam, pada Selasa (16/7/2024).

Alhasil, hingga saat ini Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan 3 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam tersebut.

“Ya, kembali kita tetapkan tersangka MJ dan LF merupakan pendamping desa lokal. Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong secara marathon melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 39 saksi,” ungkap Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, dalam keterengan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Adi, keduanya oknum pendamping desa lokal ini, diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000-, dan penyertaan modal dari Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,.

“Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif,” beber pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini.

“Atas perbuatan mereka, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LPA) diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 498.610.000,” timpalnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,” cetusnya.

Menurut Adi, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera TA 2018-2021.

“Masih kita dalami penyidikan. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bumdesma Babai Cingak SejahteraKecamatan sekayamKorupsiSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Peringatan Diabaikan..!! Tim Polres Sanggau Amankan Penambang Emas Ilegal di Bantaran Sungai Kapuas Desa Nanga Biang

8 jam lalu

Ayo Buruan Daftar…! SMK Plus Desa Nusantara Sanggau, Sekolah Masa Depan untuk Generasi Tangguh dan Siap Kerja

03/07/2025

Langkah Kecil, Arti Besar, PT ICA Gelar Layanan Kesehatan Gratis ke Dusun Beganjing, Bukan Sekadar Obat, Tapi Perhatian yang Menyembuhkan

02/07/2025

Aktivitas PETI di Nanga Biang Marak, Wabup Sanggau Minta Hentikan Sekarang Juga!

02/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang