Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Parah Wak! Koruptor Cuma Divonis 1,6 Tahun Penjara
Opini

Parah Wak! Koruptor Cuma Divonis 1,6 Tahun Penjara

Last updated: 16/06/2025 17:49
16/06/2025
Opini
Share

FOTO : ilustrasi seorang koruptor kegirangan usai di vonis ringan [ ist ]

UNTUK menjebloskan seorang koruptor bukan pekerjaan mudah. Butuh waktu, tenaga, pikiran, dan dana.

Kadang nyawa jadi taruhannya. Capek sudah pasti. Eh, begitu divonis, sangat ringan. Wajar bila korupsi bukan lagi kejahatan yang tak ditakuti lagi. Masuk penjara seperti liburan ke Antartika. Siapkan kopinya, wak!

Ceritanya begini. Seorang mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari, terlibat proyek fiktif. Ia menggarong duit negara lewat program hibah palsu di Desa Cenlecen tahun 2022.

Nilai kerugian negara? Jangan tanya. Dalam bahasa rakyat, cukup untuk bangun beberapa sekolah, puskesmas, atau minimal 10 jembatan gantung yang biasanya jadi konten YouTube penuh air mata dan musik sendu.

Tapi apa ganjaran yang dia dapat? Vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Itu lebih pendek dari masa promo cicilan paylater Tokopedia.

Sumpah, ini bukan parodi. Ini kejadian nyata di planet hukum bernama Indonesia. Sementara rakyat disuruh hemat, disuruh bayar pajak, disuruh sabar, ada elit yang korupsi berjemaah, lalu ditangkap setelah pakai seragam oranye sebentar, akhirnya vonisnya kayak disetir oleh algoritma komedi slapstick.

Ironisnya, proses penyidikan makan waktu dua tahun, mulai dari 2023, diperiksa 15 saksi, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara pokmas, tapi hasilnya? Vonis selembut tisu basah bayi.

Padahal, dalam logika hukum normal (jika masih ada yang percaya itu), proyek fiktif adalah kejahatan besar. Koruptor bukan hanya maling uang, tapi juga maling harapan. Karena uang negara itu bukan angka abstrak.

Ia adalah ruang kelas yang tak jadi dibangun, jalan desa yang tetap berlumpur, dan anak-anak kecil yang gagal tumbuh sehat karena dana gizi dialihkan ke kantong oknum.

Tapi ketika fakta ini dibawa ke meja hijau, hukum kita malah seperti stand-up comedy dengan skrip basi. Hukuman koruptor lebih ringan dari pasal pencurian ayam di desa.

Zamachsari, tokoh utama dalam lakon tragikomedi ini, jelas bukan sendirian. Karena saat vonis dibacakan, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan langsung mengisyaratkan bahwa kasus serupa akan dibuka lagi.

Di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, juga ditemukan tiga proyek fiktif lain. Artinya, ini bukan insiden tunggal. Ini tradisi! Sebuah ritual kenegaraan bernama “proposal tipu-tipu,” yang melibatkan pemprov, pokmas, dan inspektorat, semua saling lempar berkas dan tanggung jawab seperti bola pingpong patah.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, bilang pihaknya masih menunggu audit inspektorat untuk lanjut kasus yang lain. Tentu saja. Karena dalam negeri ini, audit bisa makan waktu lebih lama dari kisah cinta sinetron 300 episode.

Selama itu, para pelaku bisa menyusun strategi baru, ganti nama pokmas, dan mengajukan proposal fiktif edisi revisi. Jangan heran kalau nanti ada Desa Fiktif, Kecamatan Imajinasi, Kabupaten Halusinasi.

Lalu kita, wak? Rakyat kecil yang bayar pajak sambil ngutang di warung, cuma bisa geleng-geleng kepala sambil nonton berita ini. Kalau hukum cuma berani galak sama pencuri dompet, tapi pelan dan lembut pada perampok APBD, berarti negeri ini bukan sedang krisis moral, tapi sudah syahwat korupsi berjemaah.

Sudahlah, Pak. Tak usah tangkap koruptor lagi kalau akhirnya cuma dikasih 1,5 tahun. Biaya sidangnya lebih mahal dari hukuman yang dijatuhkan. Mending duitnya buat subsidi harga beras atau beli sandal jepit buat anak sekolah. Setidaknya, lebih berguna dari terus menonton hukum dijadikan dagelan oleh mereka yang justru digaji untuk menjaganya.

Sebuah kekesalan saja, wak. Kantor kejaksaan dijagain tentara, ok. Tanda kejaksaan tak takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap sekalipun. Sayangnya, upaya jaksa ini seperti tak ada arti di pengadilan. Hakim dengan gampangnya menjatuhkan vonis ringan para pengkhianat negara, pemakan uang rakyat.

Saya tidak tahu, dengan cara apalagi negeri ini berkurang sedikit saja korupsinya. Kalau banyak nanti dibilang “merampot” (ngawur) pula, kata budak Pontianak. Untungnya, di warkop tak ada korupsi.

#camanewak
Oleh : Rosadi Jamani
[ Ketua Satupena Kalbar ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsikoruptorvonis ringan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Riza Chalid “The Gasoline Godfather” Tersangka, Akhirnya Indonesia Berani

1 jam lalu

Mengenal Sumastro, Sekda yang Baru Saja Dijebloskan ke Penjara

10/07/2025

Benarkah Malaysia Mengklaim Tarian Rayyan di Ujung Perahu?

08/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang