Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Hadapi Banyak Tekanan,  MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT
Nasional

Hadapi Banyak Tekanan,  MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT

Last updated: 16/06/2019 17:09
16/06/2019
Nasional
Share

Jakarta (radar-kalbar.com) — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan mahkamah akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres secara independen dan transparan. Menurut Anwar, MK tidak bisa dintervensi oleh siapapun.
Anwar mengatakan MK tidak takut pada siapapun dalam proses penanganan perkara. “Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” kata Anwar di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Anwar menuturkan independensi MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar. “Kami tetap istiqomah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya baik moril dan sebagainya. itu tidak akan ada artinya bagi kami,” ujar dia.

Dalam hal ini,  dia mengakui MK sekarang sering dikritik dan disindir khususnya menjelang sidang PHPU Pilpres. Menurut dia, kritik dan sindiran tersebut merupakan obat bagi MK untuk tetap bekerja sesuai aturan, netral, transparan dan independen.

“Itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua untuk para hakim, untuk Pak Sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan,” tambahnya.

MK akan meregistrasi permohonan perkara sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, pada Selasa (11/6). MK kemudian akan memproses sengketa itu hingga dalam waktu 14 hari kerja.

Sengketa tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada 24 Mei lalu. BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

sumber : republika.co.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketua MKKpuMahkamah konstitusiRekapitulasiSengketa pilpres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

Presiden Prabowo dan Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di HPN 2026

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang