POTO : 4 tokoh dari berbagai latar belakang yang ditunjuk KIP sebagai duta keterbukaan informasi (Ist)
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
KOMISI Informasi (KI) Pusat menunjuk empat orang sebagai duta keterbukaan informasi.
Keempatnya adalah Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi. Dan aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.
Keterangan pers pada Kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyebutkan, keempat orang tersebut pengangkatannya pada Rabu (17/5/2023).
Pengangkatan itu, bertepatan dengan momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi, pada Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat bidang penyelesaian sengketa informasi, Syawaludin menyebutkan KIP sebelumnya telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh terbaik.
Kemudian melaksanakan penilaian dan memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia. Dari sana terpilihlah keempat tokoh ini.
Syawaludin menerangkan, dengan menggandeng empat tokoh nasional ini akan membantu Komisi Informasi.
Dan untuk mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menkopolhukam Mahfud MD merupakan pejabat publik yang berani berbicara terbuka dan blak-blakan.
Terakhir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Mahmud MD bersuara lantang mengenai kemungkinan adanya pencucian uang trilyunan oleh oknum-oknum Aparat Negeri Sipil (ANS).
Sedangkan Effendi Gazali guru besar ilmu komunikasi Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.
Dosen berbagai perguruan tinggi ini sering tampil sebagai analisis komunikasi politik. Mantan wartawan sepak bola dan mantan penasehat menteri kelautan dan perikanan, beberapa kali “memenangkan” kasus yang ke Komisi Informasi.
Dalam kariernya Effendy telah memenangkan berbagai penghargaan internasional.
Adapun Wina Armada Sukardi merupakan wartawan senior dan ahli hukum pers, dua kali menjadi ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta pernah menjadi Sekjen PWI Pusat.
Sebelumnya mantan penyiar televisi dan radio. Dan ketua umum organisasi Forum Keterbukan Informasi Publik ini, telah merintis adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi dengan Dewan Pers.
Sedangkan Titi Anggraini selama ini terkenal sebagai aktifis dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia.
Titi senantiasa menyuarakan perlunya Pemilu yang demokratis dan jujur. Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lulusan FHUI ini yang paling muda.
Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah.
Kemudian berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.
“Di samping itu keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia,” tandasnya.
*Bersinergi*
Syawaludin memaparkan, Komisi Informasi Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi.
“Utamanya membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasilkan mengedukasikan. Dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.
KomisiI informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “hak untuk tahu” (right to know).
Hal ini karena keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.
Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup.
Pemenuhan suatu informasi bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang dapat berakibat pada kepentingan publik. Rls)
editor : redaksi***