Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman 32 Gram Sabu ke Kalteng


FOTO : Boneka Hello Kitty yang dijadikan modus pengiriman narkoba jenis sabu ke Kalteng [ist]

KUBU RAYA.COM – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak, saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.

Dari tangan tersangka, tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 32 gram.

Barang laknat itu, ditemukan petugas di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas rapi pada sebuah kotak mie instant.

Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan, M alias DA ditangkap saat berada pada bolangan Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui mobil travel pukul 23.00 WIB.

Menurut Ade, penangkapan terhadap M alias DA tersebut bermula, setelah mendapatkan informasi dari warga. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, akhirnya langsung menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap bersama barang bukti 32 gram sabu. Barang ini dikemas dengan rapi dalam boneka Hello Kitty yang masuk ke kardus mie instant,” terangnya Selasa (16/4/2024).

Menurut Ade, saat di interogasi, tersangka mengakui dirinya merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur. Dan sabu tersebut dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp 400.000 per gram dari AB. Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali ke Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00,-.

“Pelaku mengakui, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu mobil travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000. Dan pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,” paparnya.

Dijelaskan, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat.

“Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Ade.

Untuk informasi kata Ade, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [r/ok]


Like it? Share with your friends!