Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman 32 Gram Sabu ke Kalteng
Kubu Raya

Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman 32 Gram Sabu ke Kalteng

Last updated: 17/04/2024 02:01
16/04/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Boneka Hello Kitty yang dijadikan modus pengiriman narkoba jenis sabu ke Kalteng [ist]

KUBU RAYA.COM – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak, saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.

Dari tangan tersangka, tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 32 gram.

Barang laknat itu, ditemukan petugas di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas rapi pada sebuah kotak mie instant.

Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan, M alias DA ditangkap saat berada pada bolangan Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui mobil travel pukul 23.00 WIB.

Menurut Ade, penangkapan terhadap M alias DA tersebut bermula, setelah mendapatkan informasi dari warga. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, akhirnya langsung menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap bersama barang bukti 32 gram sabu. Barang ini dikemas dengan rapi dalam boneka Hello Kitty yang masuk ke kardus mie instant,” terangnya Selasa (16/4/2024).

Menurut Ade, saat di interogasi, tersangka mengakui dirinya merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur. Dan sabu tersebut dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp 400.000 per gram dari AB. Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali ke Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.00,-.

“Pelaku mengakui, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu mobil travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

“Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000. Dan pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,” paparnya.

Dijelaskan, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat.

“Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Ade.

Untuk informasi kata Ade, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [r/ok]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kaltengmobil travelNarkobaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

01/06/2025

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

31/05/2025

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang