POTO : Saat pelaksanaan press release di Mako Dit Polairud Polda Kalbar (ist).
radarkalbar.com, PONTIANAK – Sedikitnyan100 ton rotan diduga ilegal, berhasil diamankan petugas Direktorat Polairud Polda Kalbar.
Saat diamankan rotan itu diangkut Kapal Layar Motor ABNA Jaya Gt 128, dinahkodai Suriansyah dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) 6 di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT.
Upaya penyelundupan rotam diduga akan diekspor ini pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si menuturkan upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, digagalkan Tim Unit Gakkum bersama Unit patroli Natai Kuini saat menggelar patroli rutin.
” Saat diamankan, dari hasil pemeriksaan anggota di lapangan angkutan rotan ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan rotan ilegal, pemalsuan dokumen dan pelayaran,” ungkapnya, Jumat (16/4/2021).
Ditegaskan, dalam mendukung Polri Presisi program prioritas 100 hari Kapolri. Maka Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Kalbar.
” Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus-kasus atensi,” tegasnya.
Menurut dia, dengan diungkapnya kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri. Selain itu, membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas tindak pidana perdagangan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar
“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada di dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” timpalnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : PID Polairud Polda Kalbar