Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > 100 Ton Rotan Mau Diseludupkan ke Malaysia, Digagalkan Direktorat Polairud Polda Kalbar
Pontianak

100 Ton Rotan Mau Diseludupkan ke Malaysia, Digagalkan Direktorat Polairud Polda Kalbar

Last updated: 17/04/2021 04:52
16/04/2021
Pontianak
Share

POTO : Saat pelaksanaan press release di Mako Dit Polairud Polda Kalbar (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Sedikitnyan100 ton rotan diduga ilegal, berhasil diamankan petugas Direktorat Polairud Polda Kalbar.

Saat diamankan rotan itu diangkut Kapal Layar Motor ABNA Jaya Gt 128, dinahkodai Suriansyah dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) 6 di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT.

Upaya penyelundupan rotam diduga akan diekspor ini pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si menuturkan upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, digagalkan Tim Unit Gakkum bersama Unit patroli Natai Kuini saat menggelar patroli rutin.

” Saat diamankan, dari hasil pemeriksaan anggota di lapangan angkutan rotan ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan rotan ilegal, pemalsuan dokumen dan pelayaran,” ungkapnya, Jumat (16/4/2021).

Ditegaskan, dalam mendukung Polri Presisi program prioritas 100 hari Kapolri. Maka Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Kalbar.

” Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus-kasus atensi,” tegasnya.

Menurut dia, dengan diungkapnya kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri. Selain itu, membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas tindak pidana perdagangan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada di dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” timpalnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : PID Polairud Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rotan ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang