Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Manis Mata
Kalbar

Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Manis Mata

Last updated: 17/03/2025 16:01
16/03/2025
Kalbar
Share

FOTO : Sejumlah pihak yang dipanggil dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat program PTSL [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ketapang turun langsung ke Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, menindaklanjuti laporan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Laporan yang masuk ke Ombudsman RI ini menyebutkan adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang memberatkan warga.

Pengecekan yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025), ini bertujuan memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat penerima sertifikat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Pengawasan Iptu Maryata, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi layanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa warga membayar biaya pembuatan sertifikat tanah berkisar antara Rp 260 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai berita acara kesepakatan.

Hingga saat ini, belum ada warga yang melaporkan pembayaran di luar nominal tersebut, namun tim tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.

Satgas Saber Pungli mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli dalam layanan publik. Pihak kepolisian berjanji akan menangani setiap laporan dengan serius demi menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan.

Ke depan, diharapkan program sertifikasi tanah di Kabupaten Ketapang bisa berjalan tanpa kendala dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa beban biaya yang tidak semestinya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan punglipengurusan sertifikat tanahPolres KetapangPTSLPungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

6 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

15 jam lalu

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

16 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang