Satgas Saber Pungli Polres Ketapang Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Manis Mata


FOTO : Sejumlah pihak yang dipanggil dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli pengurusan sertifikat program PTSL [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Ketapang turun langsung ke Desa Air Dekakah, Kecamatan Manis Mata, menindaklanjuti laporan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Laporan yang masuk ke Ombudsman RI ini menyebutkan adanya pungutan biaya di luar ketentuan yang memberatkan warga.

Pengecekan yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025), ini bertujuan memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat penerima sertifikat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Pengawasan Iptu Maryata, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi layanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa warga membayar biaya pembuatan sertifikat tanah berkisar antara Rp 260 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai berita acara kesepakatan.

Hingga saat ini, belum ada warga yang melaporkan pembayaran di luar nominal tersebut, namun tim tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.

Satgas Saber Pungli mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli dalam layanan publik. Pihak kepolisian berjanji akan menangani setiap laporan dengan serius demi menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan.

Ke depan, diharapkan program sertifikasi tanah di Kabupaten Ketapang bisa berjalan tanpa kendala dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa beban biaya yang tidak semestinya. [ red/r]