FOto : Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
POLRES Kubu Raya mengimbau semua pihak agar menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024 yang masih berjalan secara tertib, aman dan damai.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menyebutkan jika terjadinya suatu permasalahan pada Pemilu 2024, agar segera dilaporkan sesuai dengan aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
” Kita semua wajib menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024. Pak Kapolres Kubu Raya mengimbau jika adanya permasalah di Pemilu 2024 ini, silahkan untuk dilaporkan dengan mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” ungkapnya, Jumat (16//2/2024).
Untuk itu kata Ade, lengkapi data dan faktanya jangan sampai menyebarkan informasi hoaks. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan berujung mengganggu situasi Kamtibmas di Kabupaten Kubu Raya.
” Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan percaya dengan berita hoaks atau menjadi penyebar informasi palsu. Untuk itu kami dari Polres Kubu Raya pastinya akan memproses bagi penyebar berita hoaks, apalagi sifatnya diskriminatif yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Polres Kubu Raya lanjut Ade, bersama stakeholder terkait akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara responsif, partnership dan solutif.
” Mari kita bersama bersatu padu untuk mengawal proses pemilihan umum 2024 dengan cara yang prosedural aman dan damai,” imbaunya. (R/ReKR)