Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Nekat Nyimpan 8 Paket Sabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap
HukumSekadau

Nekat Nyimpan 8 Paket Sabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap

Last updated: 20/02/2023 18:49
16/02/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DUA pria masing-masing berinisial D(25) dan S (23) tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sekadau.

Kedua pria ini diamankan, saat mengambil 8 paket narkoba yang disimpan di kawasan jalan Nanga Taman – Nanga Mahap atau tepatnya di samping tower telepon selelur terletak di RT 004 / 002, Dusun Kala, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman.

Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang tindak pidana narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan kejadian itu berawal tersangka D (25) mendatangi kediaman S (23). Tujuannya menanyakan dimana barang haram milik D yang dititipkan kepada S tersebut disimpan.

Saat itu, tersangka S menyebutkan narkoba yang dimaksud tersangka D, disimpan pada salah satu tempat. Lantas, keduanya langsung bergegas menuju tempat yang di sebut tersangka S.

“Pada malam tanggal 6 Pebruari 2023 saat keduanya hendak mengambil sabu yang disimpan di samping tower seluler. Keduanya segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan,” terangnya.

Kedua tersangka ini tidak mengetahui padahal gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian.

“Ketika S hendak mengambil barang tersebut yang ia simpan. Seketika ia mendengar teriakan. Saat itu, D masih berada diatas motor. Ketika S hendak melarikan diri mendengar teriakan D. Namun, berhasil diamankan oleh polisi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa klip plastik transparan yang di simpan didalam bungkus rokok dan 8 klip plastik transparan kosong.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres sekadauSatres Narkoba Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

11 jam lalu

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

11 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

11 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang