Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Satreskrim Kubu Raya Ungkap Kasus TPPO, 19 Calon PMI Diselamatkan
HukumKubu Raya

Satreskrim Kubu Raya Ungkap Kasus TPPO, 19 Calon PMI Diselamatkan

Last updated: 17/01/2026 01:17
16/01/2026
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Petugas Polres Kubu Raya saat mengantarkam kedua tersangka ke sel tahanan ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Satreskrim Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah penampungan ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu. (10/1/2016) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Macan Raya setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas pengiriman tenaga kerja ilegal.

Rumah tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat transit sementara sebelum para calon PMI diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan petugas di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Polisi mencurigai kedatangan lima pria yang diduga calon PMI dan kemudian mengikuti pergerakan mereka hingga menuju Desa Kapur.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas mendapati sebuah rumah di kawasan permukiman warga yang diduga menjadi lokasi penampungan.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan belasan orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami mengamankan para calon PMI sekaligus menangkap pihak-pihak yang berperan langsung dalam operasional di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (16/1/2026).

Menurut nya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31).

Sementara itu, pemilik rumah yang diduga menjadi pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan, dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.

“Para korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP jo Pasal 20 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ade menyatakan masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara tersebut. ( red)

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PMI Non ProseduralSatreskrim Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

15 jam lalu

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

21 jam lalu

Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

16/01/2026

Dua Pria Paruh Baya Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Sanggau

16/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang