Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi
HukumSanggau

Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

Last updated: 16/01/2026 21:39
16/01/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Saat persidangan dua aktivis FGR Anti Korupsi di PN Surabaya, pada Jumat 16 Januari 2026 ( ist)

Tim liputan : radarkalbar.com

SURABAYA – Ketika hukum diproses tanpa prosedur yang benar, keadilan berubah menjadi ancaman.

Inilah yang mencuat dalam sidang dua aktivis perkara dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dinilai sarat pelanggaran sejak tahap awal penanganan perkara.

Selain itu, fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan hukum berpotensi dijalankan secara serampangan, bahkan cenderung represif terhadap gerakan masyarakat sipil.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (Cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan perkara ini tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, mulai dari kronologi kejadian hingga penerapan pasal pidana, seluruhnya dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law.

Ia secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada kliennya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, unsur meminta sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut tidak pernah terjadi.

Menurut Suparman, fakta persidangan justru mengungkap tawaran datang dari pihak lain.

“Jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan berubah menjadi alat pembungkam,” tegas Suparman.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas kriminalisasi aktivis di Indonesia.

Pengadilan kini diuji untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif dan keberanian mengoreksi kesalahan aparat penegak hukum. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor publisher : radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivis FGR Anti KorupsiPN Surabaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM

04/03/2026

Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan

04/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang