FOTO : Saat persidangan dua aktivis FGR Anti Korupsi di PN Surabaya, pada Jumat 16 Januari 2026 ( ist)
Tim liputan : radarkalbar.com
SURABAYA – Ketika hukum diproses tanpa prosedur yang benar, keadilan berubah menjadi ancaman.
Inilah yang mencuat dalam sidang dua aktivis perkara dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dinilai sarat pelanggaran sejak tahap awal penanganan perkara.
Selain itu, fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan hukum berpotensi dijalankan secara serampangan, bahkan cenderung represif terhadap gerakan masyarakat sipil.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. (Cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan perkara ini tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, mulai dari kronologi kejadian hingga penerapan pasal pidana, seluruhnya dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law.
Ia secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada kliennya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, unsur meminta sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut tidak pernah terjadi.
Menurut Suparman, fakta persidangan justru mengungkap tawaran datang dari pihak lain.
“Jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan berubah menjadi alat pembungkam,” tegas Suparman.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas kriminalisasi aktivis di Indonesia.
Pengadilan kini diuji untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif dan keberanian mengoreksi kesalahan aparat penegak hukum. ( red)
Editor publisher : radarkalbar.com




