Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Kacau…!! Ngaku Tak Beduet nak Bayar Kost, Pria Ini Curi Mesin Giling Tebu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Kacau…!! Ngaku Tak Beduet nak Bayar Kost, Pria Ini Curi Mesin Giling Tebu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Last updated: 16/12/2023 19:07
15/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka pencurian mesin giling tebu saat ditangkap petugas Polsek Sungai Kakap (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar sukses menangkap seorang pria berinisial AI (21) warga Pontianak, pada salah satu rumah kost, di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Senin (11/12/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena terbukti sebagai pelaku pencurian mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan diketahui hilangnya mesin giling tebu itu, setelah pada Minggu (10/11/2023), pemiliknya atau korban sekitar pukul 23.00 WIB,hendak mengambil teko di gerobak es tebu miliknya.

Tapi, alangkah terkejutnya korban dan mendapati mesin giling tebu miliknya telah raib dan hilang.

Lantas, korban langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Tim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,”ujar Ade, Jumat (15/12/2023).

Menurut Ade, pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas. Kemudian berusaha melarikan diri dari pintu belakang.

Namun, berkat kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti.

“Nah, saat diinterogasi AI mengakui dirinya lah pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar uang kost.

Ditegaskan Ade, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang dijual oleh pelaku,”ucapnya. (Hms_ReKR/red).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapencuri mesin giling tebuPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Berkedok Permen Lolipop, Pedagang Sayur Pemasok Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap Tim Labubu

9 jam lalu

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang