Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
Politik

KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

Last updated: 15/12/2022 16:41
15/12/2022
Politik
Share

POTO : plyer jumlar parpol peserta Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan KPU RI (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi/red**

JAKARTA – radarkalbar.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, KPU RI juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan paspol peserta Pemilu 2024 ini, berlangsung pada pada Rabu (14/12/2022). Kemudian ditetapkan juga nomor urut parpol tersebut.

Adapun nomor urut parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

* PKB : nomor urut 1
* Partai Gerindra : nomor urut 2
* PDI Perjuangan : nomor urut 3
* Partai Golkar : nomor urut 4
* Partai Nasdem : nomor urut 5
* Partai Buruh : nomor urut 6
* Partai Gelora : nomor urut 7
* PKS : nomor urut 8
* PKN : nomor urut 9
* Partai Hanura : nomor urut 10
* Partai Garuda : nomor urut 11
* PAN : nomor urut 12
* PBB : nomor urut 13
* Partai Demokrat : nomor urut 14
* PSI : nomor urut 15
* Partai Perindo : nomor urut 16
* PPP : nomor urut 17

Selain itu, KPU RI juga turut menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).

Adapun keenam parpol lokal Aceh ini, merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran, sebagai berikut :

* Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18.

*Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19.

* Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20.

* Partai Aceh, nomor urut 21.

*Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22

*Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU RIParpolpenetapan parpolpeserta Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025

Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Jabat Ketua Umum PPP

05/01/2025

Prabowo Lantik Anggota KPU Iffa Rosita, Sisa Masa Jabatan 2022-2027

05/11/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang