Ketua SMSI Asahan – Tanjung Balai Desak Poldasu dan Kejatisu Usut Dugaan Iuran Rp 4 Juta per Desa


FOTO : Ketua didampingi Sekretaris SMSI Asahan – Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH dan Zulham Nainggolan SH (Ist)

Rilis SMSI Asahan/Tanjung Balai – radarkalbar.com

ASAHAN – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Asahan-Tanjung Balai, Bawadi Abdi Negara Sitorus, SH mendesak Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan penarikan iuran oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebesar Rp 4 juta per kepala desa dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan Pemerintah Pusat.

“Kita mendesak Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Kejatisu untuk mengusut dugaan ini. Iuran ini diduga ditarik dari 177 se- Kabupaten Asahan periode tahun 2020 -2021. Dan tak menutup kemungkinan hal yang sama dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, ” ungkap Bawadi didampingi Sekretaris SMSI Sekretaris SMSI Asahan – Tanjung Balai, Zulham Nainggolan SH melalui press releasenya, Rabu (15/12/2021) dari Kisaran.

Ia menilai uang iuran sebesar Rp 4 juta diserahkan seluruh kepala desa yang tergabung di Apdesi tersebut tidak mendasar. Dan boleh patut diduga modus dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Iuran Rp 4 juta itu adalah uang negara. Sekecil apapun pengguanaan Dana Desa (DD) itu dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dibeberkan, penarikan iuran Rp 4 juta itu sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, sebelumnya, diduga iuran sebesar Rp 8 juta per kepala desa. Namun karena masa pergantian pengurus Apdesi.

” Iuran tersebut menjadi berkurang, itupun karena sejumlah kepala desa merasa keberatan. Saya mendapatkan atau mendengarkan keluhan dari beberapa orang kepala desa pekan lalu,” beber nya.

Hal sedemikian tambah Bawadi patut diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidan korupsi. Bahkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga dijelaskan.

“Selain penyalahgunaan wewenang, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan dan patut diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Dikatakan Bawadi, untuk mengetahui secara pasti, apakah iuran sebesar Rp 4 juta per kepala desa tersebut dikumpulkan atas perintah dan suruhan siapa? Dan jangan pula menyebut- nyebut bahwa iuran tersebut untuk pengamanan ini dan itu.

” Oleh karenanya, supaya persolaan ini terang benderang, hendaknya penegak hukum membongkar sindikat dan kroni-kroninya mafia Dana Desa di 177 se-kabupaten Asahan,” cetusnya.

Informasi yang dihimpun dirinya jelas Bawadi, terkait dugaan pungli sebesar Rp 4 juta per desa itu berawal dari informasi seorang kepala desa di Kabupaten Asahan yang enggan namanya ditulis menceritakan keluh kesah kepada dirinya, beberapa pekan lalu. Kepala Desa itu mengaku menyetor sebesar Rp 4 juta per tahun. Dana sebesar Rp 4 juta itu per Kepala Desa per tahun diserahkan kepada Apdesi tanpa Kwitansi.

Masih menurut Bawadi, Kepala Desa itu menyebut, Rp 4 juta itu diserahkan diakhir tahun kepada pengurus Apdesi, melalui Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Sebelumnya kami diminta Rp 8 juta se tahun per desa. Karena adanya pergantian pengurus maka yang Rp 8 juta itu menjadi Rp 4 juta. Sampai sekarang kutipan yang Rp 4 juta itu berlanjut. Biasanya pembayaran dilakukan di akhir tahun yakni dipenghujung anggaran pada bulan Desember 2021,” ungkapnya menirukan ucapan salah seorang Kades tersebut.

Ditambahkan Bawadi, menurut salah seorang kades yang ditemui nya mengaku jujur secara hati nurani sebenarnya mereka para Kades itu menolak. Hanya saja para Kades itu tidak bisa berbuat apa-apa.

“Yang Rp 4 juta itu saya juga bingung cara membuat SPJ nya. Ya terpaksalah olah sana sini,” timpalnya menirukan ucapan Kades itu.

Pihaknya kata Bawadi telah mengkonfirmasi kepada Ketua Apdesi Kabupaten Asahan, Manten Aperi Simbolon dan membantah soal iuran tersebut.

” Waktu kita konfirmasi ke Ketua Apdesi di Kantor Camat Buntu Pane, mereka membantah dan mengatakan tidak benar adanya kutipan kepada sejumlah Kepala Desa sebesar Rp 4 juta. Dan bahkan mereka (Ketua Apdesi) sempat menanyakan Kades mana yang ngasi informasi begitu, ” pungkasnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com


Like it? Share with your friends!