Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Satreskrim Polres Sanggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Entikong
Sanggau

Satreskrim Polres Sanggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Entikong

Last updated: 15/10/2022 23:15
15/10/2022
Sanggau
Share

POTO : ilustrasi reka ulang kasus pembunuhan (ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, pada Sabtu (15/9/2022) lalu.

Reka ulang ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, berlangsung di area parkir samping Mapolres Sanggau, pada Jumat (14/10/2022).

Proses reka ulang ini sangat diperlukan, untuk meyakinkan penyidik tentang kebenaran kasus ini.

Tersangka AM terlihat tertunduk lesu, mengenakan baju tahanan, saat memperagakan adegan demi adegan, rekonstruksi tersebut.

Selain itu, hadir pula kuasa hukum tersangka AM serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyaksikan proses reka ulang ini.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri menuturkan dalam reka ulang ini, tidak ada hal yang janggal. Semua sejalan dengan kronologi laporan polisi atas kasus ini.

“Nah, tentunya dengan adanya rekontruksi ini, akan mempermudah proses hukum selanjutnya di tingkat penyidikan,”tegasnya.

Dikatakan, pasca digelarnya reka ulang kasus tersebut. Maka dalam waktu tak lama, proses kasus pembunuhan tersebut akan ditingkatkan pada tahap satu atau proses selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, teka – teki kematian Suprianto yang ditemukan tergeletak di dalam parit pada area kebun kelapa sawit PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong pada Kamis (15/9/2022) akhirnya terungkap.

Setelah, tim gabungan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek jajaran sukses mengamankan seorang pria berinisial AM, diduga pelaku pembunuhan terhadap korban Suprianto.

Pencarian terhadap pelaku pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri. Saat diamankan tersangka AM sedang berada di tepi jalan raya Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam.

“Pelaku rencananya hendak pergi ke Malaysia melalui jalan tikus. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM yang di duga pelaku pembunuhan”, ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, pada Minggu,(18/9/2022).

Menurut Kapolres Sanggau, dari serangkaian interogasi awal tersangka AM mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap rekan sekerjanya bernama Suprianto di perkebunan kelapa sawit PT. BKP, Divisi IV blok D 9b Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Pelaku menusuk perut sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau dapur. Motifnya karena dendam sakit hati, korban menjual barang-barang perabotan untuk kebutuhan korban sendiri. Dan menggunakan uang milik tersangka sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan korban sendiri. Nah, akhirnya pelaku sakit hati dan membunuh korban”,ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dusun MerauEntikongKasus PembunuhanSatreskrim Polres Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Stok Darah Sanggau, Inisiatif Kemanusiaan PT BHD Tuai Pujian

07/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Bukan Sembarang Jaga..! Intip Cara Polsek Tayan Hilir Latih Security PT ICA Jadi Profesional

07/05/2026

Soal Harga TBS, Petani Sanggau Soroti Perbedaan Harga Beli PKS Rimba Belian dengan Ketetapan Disbunak, PTPTV IV Sebut Sudah Sesuai

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang