FOTO : Ketua umum SMSI Pusar, Firadus saat menyerahkan penghargaan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Ist)
Andika – redaksi
JAKARTA – radarkalbar.com
PENJABAT (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima anugerah sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2023 pada Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32 – 34 Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Anugerah diserahkan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus.
Saat penyerahan award itu Firdaus mengatakan, SMSI memberikan Anugerah Sahabat Pers Indonesia kepada sosok yang memiliki kedekatan dengan pers di sebuah daerah dan serta sumbangsih dan kontribusi untuk kemajuan pers baik moril maupun materiil.
Anugerah diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam pembangunan pers, khususnya media siber di Provinsi Banten, sekaligus untuk mendukung transformasi ke arah digitalisasi media
Sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar tak diragukan lagi turut berkontribusi pada pembangunan masyarakat pers khususnya media siber di daerah Provinsi Banten.
Ia turut serta mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan mendukung Karya Latih Wartawan (KLW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Lalu berkontribusi pula dalam pembangunan Taman Digital Pers Anak Bangsa.
Diatas semua itu Muktabar menjalin hubungan yang harmonis dengan media dan secara konsisten menjadikan media sebagai mitra dalam sosialisasi perencanaan dan hasil pembangunan daerah.
Al Muktabar menyambut penghargaan ini dengan antusias.
“Terima kasih kepada segenap jajaran SMSI,” ungkapnya. “Kita akan terus bersahabat, bergandeng tangan membangun Indonesia. Banten Maju Indonesia Maju,” tambahnya.
Al Muktabar berharap pers menyampaikan berita yang baik dan benar. Persahabatan selalu dijaga dalam suka maupun duka.
“Saya selalu menempatkan pers sebagai kontrol bagi saya dan organisasi pemerintah di Provinsi Banten beserta jajaran,” ungkapnya.
Ia mengaku bersahabat dengan pers agar senantiasa ada kontrol yang melekat.
“Kita memerlukan kontrol ini dengan apa yang dinamakan citizen charter. Birokrasi itu perlu diingatkan terus oleh pilar kempat (pers -red) dalam demokrasi, agar kita selalu dalam on the track untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.
Al Muktabar menempuh pendidikan S1 di jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus tahun 1989. Lantas melanjutkan studi S2 di jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996.
Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York pada 1998. Sementara, gelar doktor diperolehnya pada 2004 dari program studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.
Sebelum berkiprah di Pemerintah Provinsi Banten, Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri. Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.
Perjalanan Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri jabatannya.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Muktabar karena adanya perselisihan dengan Wahidin Halim.
Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, Muktabar untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Namun, 16 Februari 2022, Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan itu dilayangkan karena Muktabar merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekdaj Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri.
Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022.
Pada 12 Mei 2022, ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten selama masa transisi dan kekosongan pemerintahan di Banten setelah gubernur petahana, Wahidin Halim, menyelesaikan masa jabatannya. (*)