Ketapang (radar-kalbar.com)-Bupati Ketapang, Martin Rantan SH menegaskan akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja dan terbukti berfaham radikal dan inteloransi.
” ASN yang sengaja dan terbukti berfaham radikal dan intoleransi bisa di pecat sebab sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” ungkapnya dihadapan 42 orang peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan II di lingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (14/8/2019).
Menurut Martin Rantan pemerintah tidak akan main main terhadap ASN/PNS yang sengaja menyebarkan faham radikal dan intoleransi. Sanksi hukum yang dijatuhkan tidak hanya sebatas hukuman disiplin.
“Tapi bila terindikasi hukum pidana pun, maka bisa dipecat. Semuanya itu
tergantung kepada tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ditambahkan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat PNS harus berprilaku terpuji jadi contoh dan teladan masyarakat dimana pun ia berada. Kesetiaan akan NKRI harga mati tidak bisa dirawar tawar setia pada Pancasila dan UUD 1945.
“Perbedaan bukan untuk diperdebatkan juga jangan menumbuh kembangkan benih benih permusuhan. Mari bersama sama membangun Negara dan Kabupaten Ketapang khususnya,” harap Martin.
Hadir saat itu, Revalianto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang.
Sumber : Diskominfo, PPID, RKK, FB Pemkab Ketapang/omn.