FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
JURUS “Damai Itu Indah” yang diperlihatkan Kapolri dan Kejagung memulai membuahkan hasil signifikan. Status Febrie awalnya tersangka, lengkap dengan alat bukti segunung, tiba-tiba berubah menjadi, saksi.
Sebenarnya malas mau gelar tikar, tapi dramanya makin absurd. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU berkaitan dengan Krakatau Steel, proyek PLTU batu bara, dan Asabri. Penyidikan berjalan, berkas disusun, barang bukti dikumpulkan. Printer mungkin sudah pensiun dini karena terlalu sering lembur.
Namun begitu perkara berlabuh di Kejaksaan Agung, suasana berubah drastis. Muncul Surat Perintah Penyidikan baru. Status tadinya tersangka mendadak menjadi saksi. Publik pun melongo. Rasanya seperti melihat kambing masuk kandang harimau, lalu keluar mengenakan jas sebagai konsultan satwa.
Di warung kopi, teori langsung bermunculan. Ada yang bilang ini strategi tingkat dewa. Ada menyebutnya jurus “Damai Itu Indah”. Ada pula berbisik jangan-jangan ruang arsip Kejaksaan menyimpan mesin waktu sehingga setiap berkas masuk otomatis kembali ke masa ketika semua orang masih dianggap baik-baik saja. Tentu saja semua itu cuma bumbu obrolan rakyat mulai kehabisan logika.
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang melontarkan istilah “jeruk makan jeruk”. Kalimat itu sukses membuat petani jeruk mendadak waswas melihat kebunnya. Maksud Saut jelas, objektivitas penyidikan berpotensi dipertanyakan ketika sebuah institusi harus menangani perkara menyeret mantan petinggi mereka sendiri. Ibarat meminta ayam menjadi juri lomba telur dadar.
Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, juga menilai langkah tersebut merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rakyat pun bertanya-tanya, kepastian hukum sedang dinas nonton Argentina vs Inggris atau lagi rebahan menyaksikan Tom and Jerry.
Mahfud MD ikut angkat suara. Menurut mantan Menko Polhukam itu, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru. Kalau benar begitu, berarti kita sedang menyaksikan bab bonus yang dosen hukum belum sempat mengajarkannya. Hogwarts mungkin punya mantra mengubah tikus menjadi gelas, tetapi mengubah tersangka menjadi saksi dalam satu episode tampaknya masih di luar kurikulum mereka.
Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan atau deponering. Istilahnya terdengar elegan, tetapi bagi rakyat artinya sederhana, jangan-jangan filmnya berhenti sebelum penjahat ketahuan.
Boyamin Saiman dari MAKI pun tampil dengan dua pandangan sekaligus. Di satu sisi ia menilai pengalihan perkara itu janggal karena hubungan Polri dan Kejaksaan menurut KUHAP bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih. Namun di sisi lain, ia melihat pelimpahan itu bisa meredam anggapan adanya konflik antarpenegak hukum. Benar-benar komentar yang membuat kedua kubu sama-sama bisa mengangguk.
Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut semuanya sebagai “lakon drama”. Sulit dibantah. Plotnya berbelok terus sampai penonton lupa siapa pemeran utama dan siapa figuran.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat perkara ini semestinya ditangani KPK agar independensinya lebih terjamin. Sementara itu, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri. Lucunya, rakyat malah sibuk menunggu bukan ke mana ia pergi, melainkan status berikutnya akan berubah menjadi apa lagi.
Adinda T. Muchtar dari The Indonesian Institute mengingatkan adanya tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir. Nah, di negeri doyan multitafsir, kadang yang paling cepat berkembang bukan kepastian hukum, melainkan teori konspirasi di warung kopi.
Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa menjadi penonton. Pisgor habis, kopi tinggal ampas, tetapi episode belum selesai. Semua berharap hukum tetap menjadi panggung keadilan, bukan panggung sulap. Sebab kalau jurus “Damai Itu Indah” benar-benar bisa mengubah tersangka menjadi saksi, rakyat mulai khawatir jangan-jangan besok giliran kalkulator yang ditetapkan sebagai hakim, sementara berkas perkara diminta bersaksi atas dirinya sendiri.
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
